Bupati Pandeglang Dewi Setiani Pantau Pelaksanaan SPMB
GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang – Bupati Pandeglang Dewi Setiani memantau pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 3 Pandeglang, Senin (23/6/2025).
Kedatangan Bupati Pandeglang memantau SPMB ke SMPN 3 Pandeglang langsung mengecek lokasi, mulai dari bagian pendaftaran siswa, pemeriksaan administrasi, sampai proses wawancara.
“Alhamdulilah hari ini kita memantau pelaksanaan SPMB, tentu saja pemantauan ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi penerimaan murid baru ini berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku, “ucapnya.
Menurutnya, setiap sekolah tentu saja memiliki potensi masing – masing, untuk itu terus pertahankan potensi tersebut agar seluruh sekolah di Kabupaten Pandeglang berprestasi dan melahirkan generasi yang berkarakter dan berkualitas.
Dalam kesempatan itu pula, Ia mengimbau kepada pihak sekolah dan wali murid untuk bersama – sama mengawasi pelaksanaan SPMB ini, agar penerimaan siswa baru ini betul – betul transparan, sesuai dengan aturan.
Selain itu, Bupati Dewi juga meminta kepada para panitia pelaksanaan SPMB ini agar mempermudah pelayanan, jika ada wali murid yang tidak mengerti terkait proses tahapanya, baik cara pengisian administrasi, persyaratan dan lain sebagainya agar bisa dibantu semudah mungkin, jangan sampai mempersulit prosesnya, “ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Pandeglang Ading Suhendi mengatakan sesuai aturan, pelaksanaan penerimaan siswa baru ini melalui empat jalur diantaranya jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, jalur prestasi 35 persen dan mutasi 5 persen, “katanya.
Ia mengungkapkan pelaksanaan SPMB ini berlangsung dari tanggal 23 sampai dengan 28 juni 2025 dan untuk pengumuman penerimaan siswa akan kita umumkan tanggal 7 juli 2025, adapun untuk penerimaan siswa baru ini, kami mendapatkan kuota dari Disdikpora Kabupaten Pandeglang sebanyak 288 siswa, “ungkapnya.
Ia menjelaskan untuk penerimaan siswa baru ini tidak ada kriteria khusus, semua mengacu berdasarkan aturan yang berlaku, seperti untuk jalur prestasi akademik dan non akademik berdasarkan kejuaraan berjenjang dan nilai rapor akumulatif dari mulai kelas IV sampai dengan kelas VI, “jelasnya.(Denny)