Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Tegaskan 16 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administrasi Jatim
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyatakan, sebanyak 16 pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung untuk sementara dimasukkan dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal ini disampaikan Tomsi usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang membahas status administrasi pulau-pulau tersebut.
“Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, [tetapi] masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur, sambil menunggu rapat lebih lanjut yang insyaallah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli,” ujar Tomsi dalam konferensi pers di Halaman Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Tomsi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.
Ia juga menambahkan, rapat lanjutan yang dijadwalkan pada awal Juli 2025 akan melibatkan Gubernur Jatim, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, serta para Ketua DPRD masing-masing daerah guna memusyawarahkan sebelum status administratif atas 16 pulau tersebut diputuskan.
Lebih lanjut, Tomsi memaparkan, pada awalnya hanya terdapat 13 pulau yang mengemuka dalam sengketa tersebut. Namun, setelah dilakukan kajian lebih mendalam, ditemukan adanya tumpang tindih klaim antara wilayah Trenggalek dan Tulungagung, sehingga jumlahnya menjadi 16 pulau.
Tomsi juga menekankan, seluruh pulau yang diklaim kedua pemkab tersebut saat ini tidak berpenghuni. Adapun penempatannya ke dalam wilayah administrasi Provinsi Jatim bersifat sementara, sembari menunggu hasil musyawarah yang akan menentukan status administratifnya secara final.
“Mudah-mudahan kita lanjutkan pada materi rapat berikutnya,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers itu, di antaranya hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono, dan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.(Nad)
Sumber: Puspen Kemendagri