Kemendagri Ajak Kepala Daerah Optimalkan Kewenangan yang Dimiliki Sukseskan Program Pemerintah
GERBANGPATRIOT.COM, Sumedang – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengajak kepala daerah untuk mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki dalam menyukseskan program pemerintah. Pasalnya, dalam konteks negara kesatuan, para kepala daerah—meliputi gubernur, bupati, dan wali kota—memiliki peran penting dalam mengeksekusi program pemerintah pusat.
“Gubernur dengan kewenangannya. Bupati, wali kota dengan kewenangannya. Pertanyaannya, seberapa bagus Bapak mengeksekusi kewenangan-kewenangan itu? Seberapa tajam Bapak membedah kewenangan-kewenangan itu? Seberapa paham Bapak dengan kewenangan-kewenangan itu? Itulah tugas Bapak-Ibu sekalian,” ujar Akmal saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah Gelombang II di Gedung Fakultas Politik Pemerintahan, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan di daerah, kepala daerah perlu mengatur skala prioritas. Selain itu, perlu pula melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan visi-misi kepala daerah dapat direalisasikan. Dalam konteks ini, Akmal menekankan bahwa situasi dan tantangan antardaerah memiliki keunikan masing-masing. Karenanya, penting bagi kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dalam mengeksekusi program di daerah.
Senada dengan itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni berpesan, kepala daerah harus cermat dalam mengelola keuangan di daerah. Para pemimpin tersebut harus mampu memahami aturan hukum yang berlaku. Dengan kewenangan yang telah ditetapkan, kepala daerah dapat mengelola keuangan untuk menjalankan program di daerah masing-masing.
“Artinya, Bapak-Ibu, maju atau tidaknya, sejahtera atau tidaknya masyarakat di daerah sangat tergantung dari kepala daerah memahami bagaimana mengelola uang,” ujar Fatoni.
Ia memahami, di sejumlah daerah terdapat persoalan yang harus diatasi secara cepat dan tepat. Dalam konteks ini, kepala daerah dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Ia mencontohkan, beberapa tahun lalu saat terjadi pandemi Covid-19, anggaran BTT juga berperan untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Jadi kalau ada plafon sekolah yang rusak, sekarang, kalau nunggu tahun depan ini bisa roboh plafonnya, bisa diambilkan dari situ (BTT). Kalau toh tidak ada anggaran, bisa dilakukan pergeseran anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Restuardy Daud menjelaskan, dalam mengakselerasi pembangunan di daerah, kepala daerah perlu menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pasalnya, aspek tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah (Pemda) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bahwa SPM ini harus dilaksanakan. Jadi ini hak warga negara yang kemudian menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk diberikan,” ujarnya.
Pada forum itu, Restuardy membeberkan tiga jenis perencanaan daerah. Di antaranya yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen tersebut, jelas Restuardy, penting sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan di daerah.
“RPJMD ini penting, mengapa? Karena selain menerjemahkan visi misi Bapak-Ibu (kepala daerah) secara tertulis untuk menjadi kebijakan daerah, dokumen ini juga menjadi ruang untuk mengakomodasikan janji kampanye Bapak-Ibu. Ini juga menjadi ruang politis bersama DPRD untuk bagaimana [melaksanakan] kinerja selama lima tahun,” tandasnya.
Selama sesi materi berlangsung, kepala daerah dan wakil kepala daerah tampak antusias berdiskusi dengan para narasumber. Beberapa di antara mereka terlihat mencatat paparan narasumber secara saksama.
Puspen Kemendagri