KPK Optimalkan MCP sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi di Daerah
GERBANGPATRIOT.COM, Sumedang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah. MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Hasil MCP dapat menunjukkan kondisi kesehatan Pemda dalam perspektif antikorupsi.
Penjelasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
“MCP itu adalah tools untuk mengukur kesehatan Pemda dalam perspektif antikorupsi berdasarkan delapan area tata kelola pemerintahan yang paling tinggi potensi korupsinya,” jelasnya.
Adapun delapan area tersebut di antaranya pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik/perizinan, penguatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi pendapatan daerah.
Namun, lanjut dia, tahun ini area MCP ditambah dengan program-program strategis pemerintah. Dengan demikian, pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah sektor seperti sumber daya alam, pendapatan dari pajak, dan terkait program prioritas seperti pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kemudian penebalan bansos, kemudian nanti ada Sekolah Rakyat, dan lain-lain,” ujarnya.
Di lain pihak, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya juga fokus terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Kami di sini hadir memberikan materi yang terkait dengan bagaimana menyelaraskan program-program pemerintah, sehingga bisa dieksekusi oleh pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran,” jelasnya yang juga hadir sebagai pembicara.
Ia menegaskan bahwa program pemerintah harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di lain sisi, kepala daerah juga harus berinovasi untuk memberikan kemajuan dengan mencari sumber anggaran lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan negara itu sebagaimana yang diamanatkan di dalam grundnorm atau Undang-Undang Dasar kita itu bisa tercapai melalui program-program Asta Cita,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dalam membuat kebijakan. Menurutnya, korupsi membahayakan negara apabila dilakukan oleh pejabat publik melalui kewenangan mengeluarkan kebijakan. Sebab, kata dia, tak sedikit korupsi berawal dari kebijakan yang keliru.
“Maka kita harus sepakat dulu kebijakan inilah yang kejahatan luar biasa. Ini ada di pundak Bapak-Ibu [kepala daerah dan wakil kepala daerah],” jelasnya.(Nad)
Sumber: Puspen Kemendagri