NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Kadis DPMPTSP Serang Tegaskan Penangguhan Operasional Peternakan PT STS

GERBANGPATRIOT.COM, Serang – Pemerintah Kabupaten Serang resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas peternakan milik PT Sumber Ternak Sejahtera (STS) sejak (15/09/2023). Keputusan ini diambil untuk merespons polemik yang muncul di masyarakat terkait peralihan pengelolaan usaha dan status perizinan yang belum jelas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, H. Syamsudin, menjelaskan bahwa konflik bermula saat pengelolaan peternakan yang dulu dikelola warga setempat beralih ke PT STS, perusahaan nasional yang mulai mengelola sejak awal tahun 2023.

“Peternakan ini awalnya milik warga lokal, tapi kemudian diambil alih perusahaan. Sayangnya komunikasi antara perusahaan dan masyarakat tidak berjalan lancar, sehingga memicu ketegangan,” ungkap Syamsudin kepada wartawan, Kamis (27/6/2025).

Salah satu persoalan utama yang menjadi sumber keresahan warga adalah ketidakjelasan dokumen izin, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lokasi. Warga juga mengeluhkan minimnya keterlibatan mereka dalam proses alih kelola dan pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan.

Dari catatan DPMPTSP, PT STS telah mengantongi IMB nomor 647/1176/SIMB/DPMPTSP/2020 tertanggal 12 Juni 2020, dan izin lokasi berdasarkan surat nomor 503/18/IL-OSS/DPMPTSP/2020 tertanggal 30 April 2020, untuk lahan seluas 20.886 m².

Meski demikian, Syamsudin menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk memberikan salinan dokumen perizinan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau dokumen sudah ada dan menyangkut kepentingan publik, kami pasti fasilitasi agar bisa diakses,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha peternakan wajib memenuhi persyaratan teknis, seperti jarak minimal 500 meter dari permukiman dan kelengkapan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. Jika tidak terpenuhi, izin usaha dapat dicabut.

Penangguhan operasional peternakan akan tetap berlangsung hingga seluruh dokumen lengkap dan ada kesepakatan mediasi antara perusahaan dan warga.

“Kami berperan sebagai penengah, mencari solusi yang adil. Pemerintah mendukung investasi, tapi tidak mengabaikan hak dan kenyamanan warga,” tutupnya.

(Yuyi Rohmatunisa)