NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate Perkuat Sinergi Hukum Militer

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menerima kunjungan kerja Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate pada Kamis 26 Juni 2025 di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung. Kunjungan ini dalam rangka mempererat hubungan dan sinergi di bidang penegakan hukum militer.

Perwakilan Kejaksaan RI dipimpin langsung oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum untuk menyambut Prosecutor General of Military Procurate Hod Major General Zhang Jin beserta delegasi.

Kunjungan ini merupakan agenda penting untuk memperkenalkan lebih dalam mengenai tugas dan fungsi satuan kerja JAM PIDMIL Kejaksaan Agung kepada delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate. Dalam kesempatan ini, JAM-Pidmil memaparkan secara komprehensif mengenai peran dan wewenang satuan kerjanya sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat, serta penanganan perkara koneksitas.

Kejaksaan Republik Indonesia sendiri adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam struktur organisasinya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) merupakan salah satu Jaksa Agung Muda yang berada di bawah Jaksa Agung.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidmil memaparkan mengenai tugas dan wewenang JAM PIDMIL yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Adapun tugas dan wewenangnya meliputi koordinasi teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Dalam menjalankan tugasnya, JAM PIDMIL memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  • Perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
  • Pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan Oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
  • Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri, di bidang koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas, serta peningkatan kualitas SDM;
  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Kunjungan delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum, khususnya di bidang pidana militer dan penanganan perkara koneksitas. Delegasi juga mendapatkan kesempatan untuk sesi tanya jawab untuk mendalami materi yang telah dipaparkan.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI