DPRD Pandeglang: Kios Terbukti Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam Dicabut Izinnya

GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat, menyoroti secara serius laporan mengenai penjualan pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Desakan untuk mencabut izin dan kerja sama dengan kios maupun distributor yang terbukti nakal pun mulai mencuat.

Adapun HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Urea: Rp2.250/kg (Rp112.500/karung)

  • ZA: Rp1.700/kg (Rp85.000/karung)

  • SP-36: Rp2.400/kg (harga per karung belum ditentukan)

  • NPK Phonska: Rp2.300/kg (Rp115.000/karung)

  • Petroganik: Rp800/kg (Rp32.000/karung)

Habibi yang juga merupakan anggota Fraksi Golkar DPRD Pandeglang mendesak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami mendesak Dinas Pertanian agar mencabut izin dan menghentikan kerja sama dengan pihak yang menjual pupuk di atas HET,” tegas Habibi, Senin (14 Juli 2025).

Tak hanya soal harga, DPRD juga menyoroti permasalahan pada validasi data penerima pupuk subsidi. DPRD meminta dilakukan verifikasi ulang agar pupuk benar-benar tepat sasaran.

“Kami menginginkan validasi data ulang agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak,” tambahnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Nasir, mengakui adanya ketidaksesuaian harga di lapangan.

“Tadi memang dibahas soal HET bersama anggota DPRD dan distributor,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa harga pupuk bersubsidi sudah diatur secara jelas melalui Permentan Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian Tahun 2025. Namun, tantangan di lapangan kerap menghambat implementasi.

Salah satu penyebab melonjaknya harga, menurut Nasir, adalah mekanisme distribusi yang menyimpang.

“Menurut keterangan distributor, para petani tidak mengambil pupuk langsung dari kios. Banyak yang diantar ke rumah, bahkan pembayarannya ditunda hingga musim panen,” jelas Nasir.

Padahal, secara aturan, pupuk bersubsidi seharusnya diambil langsung di gudang kios. Selain itu, daftar harga HET wajib ditempel dan dapat dilihat oleh publik.

“Itu sudah diatur. HET harus ditempel, dan petani mengambil pupuk langsung ke gudang kios, bukan diantar,” tegasnya.

Nasir menambahkan bahwa meskipun terdapat permasalahan di lapangan, kuota pupuk untuk Kabupaten Pandeglang dalam kondisi aman dan bahkan tertinggi di Provinsi Banten.

“Realisasi memang belum maksimal, tapi kita lihat hingga bulan Mei ini, Pandeglang memiliki penggunaan dosis tertinggi se-Banten,” katanya.

Namun demikian, ia juga mengungkapkan tantangan lain yang dihadapi kios pengecer, yaitu minimnya keuntungan, yang hanya sekitar Rp75 per kilogram.

“Kios hanya untung Rp75/kg, sementara mereka harus menghadapi medan sulit seperti ke daerah Cimanggu dan Cikeusik. Pemerintah pusat hanya melihat dari sisi HET tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan,” pungkas Nasir.(Denny)