Pemdes Bandung Gandeng Kejari dan DPMD untuk Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang – Pemerintah Desa (Pemdes) Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam rangka penguatan pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Desa. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pendampingan hukum tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan pembangunan Desa Bandung yang kini telah menyandang status sebagai Desa Mandiri. Kepala Desa Bandung, Wahyu Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh para pihak, termasuk pendamping desa, telah memberikan inspirasi dan kontribusi nyata terhadap kemajuan desa.
“Pendampingan ini sangat penting. Kami ingin memastikan setiap langkah dalam pengelolaan dana desa sesuai aturan, agar pembangunan bisa terus berjalan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Wahyu dalam acara Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa, Kamis (31/7/2025), yang digelar oleh Forum Komunikasi Pemerintah Desa Bandung di kawasan Agrowisata Bukit Sinyonya.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Kejari Pandeglang, Rizal Jamaludin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi tindak pidana dalam pengelolaan dana desa.
“Pendampingan ini penting untuk melakukan mitigasi risiko sejak awal. Dana desa memiliki aturan yang jelas, di antaranya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2022 dan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024,” jelas Rizal.
Ia menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berujung pada konsekuensi hukum, terutama karena dana desa bersumber dari APBN dan berkaitan langsung dengan keuangan negara.
“Jika terjadi penyimpangan yang merugikan negara, maka kepala desa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Maka dari itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang mutlak,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas DPMD Kabupaten Pandeglang, Ubay, turut menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai regulasi dan kebijakan pengelolaan dana desa. Menurutnya, melalui forum ini, para kepala desa diharapkan dapat lebih memahami aturan dan menjadikannya pedoman dalam setiap tahapan pelaksanaan program desa.
“Forum pendampingan hukum ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman kepala desa terhadap regulasi, agar pengelolaan dana desa tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya singkat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolektif Pemerintah Desa Bandung dalam memastikan bahwa pengelolaan dana publik dilakukan secara bersih, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Denny)