NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Proses perubahan nama pada dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun beberapa tahapan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan perubahan nama adalah sebagai berikut: