Ketua DPRD Pandeglang Kawal Pengelolaan Sampah di TPA Bangkonol

GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Tb. H. Agus Khotibul Umam, bersama Anggota DPRD, Miftahul Farid Syukur, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Keroncong. Hal ini dilakukan seiring dengan adanya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dalam penanganan sampah.

Menurut Agus Umam, pengelolaan sampah tidak boleh hanya sebatas pengiriman ke TPA, tetapi harus dilaksanakan secara mandiri dan berkelanjutan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan ramah lingkungan.

“Kami sedang menyusun langkah-langkah pengawalan terhadap ketaatan sistem Berbasis Lingkungan dan Edukasi (BLE), serta prinsip Zero Waste to Landfill dan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah dan limbahnya. Dua hal ini menjadi fokus pengawasan kami,” ujarnya saat meninjau TPA Bangkonol, Rabu (6/8/2025).

Agus menjelaskan, kerja sama antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan adalah langkah positif yang harus dioptimalkan. Meski demikian, kerja sama ini tidak serta-merta menyelesaikan persoalan sampah, melainkan harus dilanjutkan dengan pengelolaan terpadu dan modern.

“Kerja sama ini bukan hanya membantu menyelesaikan masalah sampah Tangsel, tapi juga memberi manfaat ekonomi bagi Kabupaten Pandeglang. Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini menjadi momentum untuk mendorong pembangunan daerah,” katanya.

Ia berharap, dengan pengelolaan yang baik, TPA Bangkonol dapat menjadi TPA regional terbesar di Provinsi Banten dan menjadi pusat pemrosesan sampah modern yang dapat mendukung kemajuan pembangunan di Pandeglang.

“Harapannya, TPA Bangkonol bisa meraih predikat TPA regional terbesar di Banten dan menjadi pusat pengelolaan yang mampu merefleksikan kemajuan pembangunan di Pandeglang,” tambahnya.

Agus juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah agar kebocoran sampah dan limbah dapat diminimalkan.

“Sampah dari Tangsel cukup besar jumlahnya. Namun, jika dikelola dengan baik dan diolah menjadi berbagai produk seperti Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP), ini bisa meningkatkan PAD dan mempercepat pembangunan,” terangnya.

Ketua DPRD juga mengapresiasi keseriusan masyarakat Bangkonol dalam menyikapi isu sampah. Salah satunya ditunjukkan melalui audiensi dan pernyataan terbuka bahwa mereka siap menerima pengiriman sampah, asalkan pengelolaannya mengikuti ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kerja sama ini sangat penting, karena persoalan sampah tidak bisa diselesaikan secara parsial. Butuh sinergi lintas daerah dan lintas sektor,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 40 hingga 60 persen sampah yang masuk ke TPA masih dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi.

“Kalau dikelola dengan benar, sampah ini bisa diubah menjadi berbagai produk ramah lingkungan yang memiliki nilai jual. Ini yang perlu dimaksimalkan,” ujarnya.

Sebagai gambaran, berdasarkan data dari PD Pandeglang Berkah Maju (PD PBM) dan Dinas Lingkungan Hidup, volume sampah yang ditampung di TPA Bangkonol, yang memiliki luas sekitar 10 hektare dan direncanakan bertambah 3,5 hektare, mencapai 700 hingga 1.000 ton per hari.

Rinciannya, sampah dari Kota Tangerang Selatan mencapai 500 ton per hari, dari Kabupaten Serang sekitar 200 ton per hari, dan dari Kabupaten Pandeglang sendiri sekitar 150 ton per hari.

“Ini menjadi tantangan dan peluang bagi kita semua. Dengan pengelolaan yang tepat, TPA Bangkonol bisa menjadi contoh pengelolaan sampah yang terintegrasi dan modern,” pungkasnya. (Denny)