Sabu dari Medan Beredar di Banten, 4 Tersangka Diamankan
GERBANGPATRIOT.COM, Kota Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1.131,884 gram atau lebih dari 1 kilogram, hasil dari pengungkapan dua kasus besar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Selasa, (12/8/2025) di Kantor BNNP Banten, yang dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kabag Wasidik mewakili Kapolda Banten, perwakilan Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Kepala Balai Besar POM Serang, perwakilan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Bakesbangpol Banten, MUI Provinsi Banten, petugas dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, serta Lembaga Bantuan Hukum.
Dalam sambutannya, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid, menegaskan komitmen lembaganya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Banten.
“Hari ini kita tidak hanya memusnahkan narkotika, tetapi juga memutus potensi kehancuran masa depan anak-anak bangsa. Barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram yang kita musnahkan adalah hasil kerja keras petugas dan sinergi seluruh pihak. BNNP Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif, represif dan kolaboratif guna menyelamatkan generasi penerus dari ancaman narkoba,” tegas Brigjen Rohmad.
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Petugas BNNP Banten berhasil menangkap dua tersangka berinisial AF (44) dan J (55). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 191,98 gram sabu, dengan 183,890 gram di antaranya dimusnahkan dalam kegiatan hari ini.
Kasus kedua diungkap pada Minggu, 20 Juli 2025, di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Tersangka QA (51) ditangkap di depan sebuah bengkel las, dan dari hasil pengembangan, ditangkap pula tersangka MW (60) di area parkir Mall Paradise Walk, Serpong. Dalam penggeledahan di kontrakan tersangka, ditemukan 953,801 gram sabu, dengan 947,994 gram dimusnahkan.
Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, handphone, tas pinggang, KTP, sendok kecil, serta plastik klip bening juga diamankan sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut.
Kedua kasus dikenakan pasal berat dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), yang mengatur tentang tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Brigjen Rohmad juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan sinergi antar lembaga penegak hukum.
“Masyarakat jangan takut untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat menjadi mata dan telinga kita. Kita juga mengapresiasi kerja sama dari Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Ini adalah kerja bersama dalam menyelamatkan bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Brigjen Rohmad.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan langsung oleh tamu undangan dan perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta pertanggungjawaban kepada publik.
BNNP Banten memastikan proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus dilakukan, termasuk pendalaman jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
( Yuyi Rohmatunisa)