Lapas Serang Beri Remisi untuk 1.193 Warga Binaan, 13 Langsung Bebas

GERBANGPATRIOT.COM, Kota Serang — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.193 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis dalam upacara resmi Minggu, (17/8/2025). Hadir dalam kesempatan Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten M. Ali Syeh Bana, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto, Wali Kota Serang Budi Rustandi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat struktural Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Gumilar Budirahayu, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana, sekaligus sebagai bukti keberhasilan program pembinaan.

“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Setiap warga binaan yang menerimanya telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” kata Gumilar.

Dari total 1.193 warga binaan yang mendapatkan remisi:

1. Remisi Umum I: 580 orang

2. Remisi Umum II: 13 orang (5 langsung bebas, 8 menjalani pidana subsider)

3. Remisi Dasawarsa I: 583 orang

4. Remisi Dasawarsa II: 8 orang (5 langsung bebas, 3 menjalani subsider)

5. Remisi Dasawarsa I Denda: 9 orang

Dengan demikian, total narapidana yang langsung bebas mencapai 13 orang, sedangkan lainnya masih harus menjalani hukuman pengganti denda (subsider)

Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa program pembinaan di lapas mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Ia berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi bukan sekadar hadiah dari negara, tetapi simbol kepercayaan dan harapan agar mereka bisa kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kalapas Gumilar menambahkan, program pembinaan di Lapas Serang mencakup pembinaan mental, spiritual, serta pelatihan keterampilan kerja, guna mempersiapkan warga binaan agar dapat hidup mandiri setelah bebas.

“Saya tidak ingin mereka hanya keluar sebagai orang bebas, tapi juga siap bersaing, berkarya, dan mandiri di luar sana,” tegasnya.

Pemberian remisi di momen kemerdekaan ini menjadi simbol bahwa semangat merdeka juga dirasakan oleh mereka yang tengah menjalani proses pembinaan, sebagai bagian dari hak asasi yang diakui negara.

(Yuyi Rohmatunisa)