Surat Pembatalan Kerja Sama Penanganan Sampah dengan Kota Tangerang Selatan Resmi Diterbitkan

GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait penanganan persampahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kabupaten Pandeglang.

Pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, namun masih menunggu penandatanganan dari Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan. Berita acara tersebut tercatat dengan Nomor 100.2.2.4/336/PKS/Setda-LH/2025, tanggal 2 September 2025.

Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, TB. Nandar Suptandar, S.Sos., M.M., selaku juru bicara Pemkab Pandeglang, menegaskan bahwa keputusan pembatalan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

“Pertama, hasil audiensi dengan masyarakat di dua desa dan satu kelurahan yang mayoritas menolak dilanjutkannya kerja sama pengelolaan sampah tersebut. Kedua, hasil konsultasi Pemkab Pandeglang dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Gubernur yang merekomendasikan pengkajian ulang apabila terdapat penolakan dari masyarakat,” ungkap TB. Nandar Suptandar, Senin (15/9).

Selain itu, lanjutnya, Pemkab Pandeglang juga telah menerima masukan dari berbagai pihak, di antaranya DPRD Kabupaten Pandeglang, Forkopimda, serta tokoh agama.

“Mereka menilai kerja sama ini berpotensi menimbulkan inkondusifitas dan belum didukung kesiapan sarana, prasarana, serta tata kelola yang memadai di TPA Bangkonol,” terangnya.

Lebih lanjut, Kadiskomsantik menyampaikan bahwa hasil rapat evaluasi perjanjian kerja sama pada 2 September 2025 yang dihadiri Tim TKKSD Kabupaten Pandeglang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, serta Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, juga menyepakati pembatalan kerja sama tersebut.

Selanjutnya, Pemkab Pandeglang juga telah menyampaikan surat permohonan pembatalan perjanjian kerja sama dengan Nomor 100.2.2.3/1449-Setda/2025, tertanggal 15 September 2025.

Disampaikan Kadiskomsantik, dengan adanya pembatalan ini, Pemkab Pandeglang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Namun demikian, Pemkab tetap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas kerja sama yang telah terjalin.

“Harapan kami, meskipun kerja sama pengelolaan sampah ini dibatalkan, hubungan baik antar daerah tetap terjaga di masa mendatang,” tandasnya. (Denni)