Surat Edaran Hari Batik: Seluruh Instansi DIY Terapkan Pakaian Batik Sepanjang Oktober

GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengenakan pakaian batik setiap hari sepanjang Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Batik Nasional.

Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, itu ditetapkan pada 2 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Batik Nasional.

Aturan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Dalam SE tersebut dijelaskan, penggunaan batik diharapkan dapat meningkatkan citra positif bangsa Indonesia, menumbuhkan kebanggaan, sekaligus memperkuat kecintaan masyarakat terhadap budaya nasional.

Selain itu, pemerintah juga mendorong kesadaran kolektif dalam melindungi dan mengembangkan batik Indonesia yang pada 2009 telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia.

“Penggunaan pakaian batik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia serta memperkuat Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia,” demikian tertulis dalam edaran itu.

Aturan ini berlaku di seluruh lingkup pemerintahan DIY, termasuk DPRD, inspektorat, dinas, badan daerah, Satpol PP, hingga BUMD. Pimpinan instansi diminta memastikan kepatuhan pegawai dalam pelaksanaannya.(idh)