KPK Dalami Mekanisme Subkontraktor dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Kemensos 2020
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020. Fokus penyidik kini diarahkan pada mekanisme perolehan pekerjaan subkontraktor dalam distribusi bansos beras kepada keluarga penerima manfaat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan saat pemeriksaan tiga saksi pada 20 Oktober 2025. Mereka adalah Direktur PT Amanat Perkasa Speed (Total Logistics) Joseph Sulistijo, Warehouse Manager Total Logistics 2013–2022 Rully Firmansyah, serta General Affair Manager PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Paulus Moroopun Hayon.
“Para saksi didalami terkait mekanisme perolehan pekerjaan subkontraktor dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut Budi, penyidik KPK menelusuri lebih jauh proses pengadaan dan penunjukan subkontraktor karena PT Dosni Roha Indonesia (DNR) diduga menjadi pihak utama yang memperoleh proyek distribusi bansos ke lebih dari lima juta keluarga penerima manfaat di 15 provinsi.
“Pendistribusian tersebut merupakan sebagian dari total 10 juta paket bansos untuk keluarga penerima yang tersebar di 34 provinsi, yang dilaksanakan pada September hingga November 2020,” jelas Budi.
Pengembangan dari Kasus Bansos 2020
Kasus dugaan korupsi bansos Kemensos bermula dari perkara suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada Desember 2020.
KPK kemudian memperluas penyidikan pada 15 Maret 2023 untuk mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras bagi KPM dan PKH di Kemensos tahun 2020–2021. Langkah itu kembali berlanjut pada 26 Juni 2024, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pencegahan dan Penetapan Tersangka
Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka berinisial ES, BRT, KJT, dan HER, yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan penyaluran bansos Kemensos.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah:
Edi Suharto (ES), mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR).
Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.
Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, hasil pengembangan perkara bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020–2021. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Dua Tersangka Sudah Diumumkan
KPK mengungkap dua tersangka dalam perkara ini. Rudy Tanoe disebut sebagai salah satu tersangka setelah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025.
Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan tersangka lain, yakni Edi Suharto.
“Dengan demikian, hingga saat ini KPK telah mengumumkan dua tersangka individu. Sementara satu tersangka lain dan dua korporasi masih dalam proses penyidikan,” kata Budi.
KPK memastikan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana, kerja sama antarperusahaan,rta kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Kementerian Sosial. (ihd)