Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Usaha Furniture Tanpa Izin di Jatimelati

GERBANGPATRIOT.COM, Kota Bekasi – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Wilayah IV Kecamatan Jatisampurna dan Pondok Melati menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sebuah gudang furniture yang menimbulkan kebisingan dan polusi debu. Pengawasan lapangan dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, di wilayah Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Laporan warga menyebutkan bahwa aktivitas produksi di gudang tersebut menimbulkan gangguan kenyamanan dan lingkungan sekitar. Selain itu, ditemukan pula indikasi bahwa usaha tersebut belum mengantongi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Ketua RT setempat membenarkan bahwa kegiatan usaha operasional gudang furniture tersebut belum memiliki legalitas perizinan dari pemerintah daerah. Tim pengawasan kemudian memberikan teguran langsung kepada pemilik usaha agar segera mengurus perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah menyampaikan dengan tegas kepada pemilik usaha untuk segera memproses izin usahanya sesuai mekanisme perizinan yang berlaku. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu yang ditentukan, kami akan memberikan surat peringatan,” tegas perwakilan UPTD Pengawasan Wilayah IV Distaru Kota Bekasi.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan ketertiban perizinan sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan permukiman masyarakat. Distaru menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha, baik skala kecil maupun besar, wajib mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan demi kenyamanan bersama.

Diharapkan, pemilik usaha dapat segera memenuhi kewajiban administrasi perizinan agar kegiatan usaha tetap berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum ataupun gangguan lingkungan di kemudian hari.(*)