Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas untuk Perkuat Tata Kelola BUMD

GERBANGPATRIOT.COM, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) integritas dengan lima badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memperkuat tata kelola dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Kejari Bekasi, Senin (27/10/2025), ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Pemkot Bekasi dan lembaga penegak hukum, khususnya dalam urusan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) yang berkaitan dengan operasional BUMD.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa kerja sama tersebut berfungsi sebagai payung hukum bagi BUMD dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Ia menilai pendampingan hukum oleh Kejaksaan penting untuk memastikan seluruh proses administrasi dan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

“Harus ada pendampingan dari Kejari agar pengelolaan administrasi dan langkah bisnis BUMD tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Tri.

Tri menambahkan, kehadiran Liaison Officer (LO) atau naradamping dari kejaksaan akan membantu BUMD dalam mengidentifikasi potensi risiko sejak awal. Menurut dia, pendampingan tersebut juga menjadi bentuk mitigasi hukum dan perencanaan matang terhadap rencana investasi BUMD ke depan.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari menegaskan kesiapan penuh kejaksaan untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola perusahaan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Salah satu tugas kejaksaan adalah bertindak sebagai pengacara negara. Kami siap membantu pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola administrasi dan memastikan seluruh prosesnya sesuai hukum,” ujar Sulvia.

Ia menjelaskan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari akan memberikan nasihat hukum, pendampingan, hingga pendapat hukum (legal opinion) bagi BUMD yang menghadapi persoalan atau keraguan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.

“Tugas kami sebagai JPN adalah memberikan advice, pendampingan, dan legal opinion ketika mereka menghadapi kebuntuan hukum. Prinsipnya, kami siap mengawal agar seluruh kegiatan BUMD berjalan sesuai koridor hukum dan berintegritas,” tutup Sulvia. (ihd)