Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Transaksi Elektronik
GERBANGPATRIOT.COM, Sleman – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Andri Arpriyadin sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan transaksi elektronik.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SK.Tap/471/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 16 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Zulhida Yuni, warga Sleman, yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
“Benar, laporan kami sudah naik ke tahap penetapan tersangka,” ungkap Zulhida kepada wartawan, Senin (27/10).
Ia mengaku tertipu setelah mentransfer uang kepada pelaku yang mengaku pemilik rekening BNI atas nama Andri Arpriyadin.
“Awalnya saya percaya karena pelaku berbicara sopan dan meyakinkan. Tapi setelah uang ditransfer, orangnya langsung hilang kontak,” tambahnya dengan nada kecewa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Ardiansyah Rolindo Saputra, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Andri Arpriyadin sebagai tersangka, dan saat ini sudah di tahan di Polda.
”Kami menemukan adanya unsur pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27B ayat (2) tentang penipuan melalui media elektronik,” terang Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
“Pelanggaran pasal ini bisa dikenai pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban serupa agar segera melapor ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan online. Jika ada korban lain dengan modus serupa, segera hubungi penyidik,” tegas Bripgol Rohmat Sidik Pamungkas.
Sementara itu, Zulhida berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama.
“Saya ingin ini jadi pelajaran agar lebih waspada dalam transaksi online,” ujarnya.
(waw)

