Kemenag Tekankan Pentingnya Legalitas Nikah dan Sertifikasi Tanah Wakaf

GERBANGPATRIOT.COM, Serang – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mancak menggelar pertemuan dengan unsur Muspika, FKUB, pengurus DKM, dan jajaran pegawai KUA, di Masjid Besar Attawun, Kecamatan Mancak. Kegiatan ini membahas persoalan keagamaan yang sering muncul di masyarakat, seperti nikah siri dan tanah wakaf yang belum memiliki legalitas hukum.

Kepala KUA Kecamatan Mancak, H. Awi Salwi, S.Ag, M.Pd, menyoroti masih maraknya pernikahan siri yang kerap menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa KUA hanya mencatat pernikahan resmi sesuai aturan yang berlaku.

“Banyak pasangan menikah siri lalu berpisah tanpa proses cerai di pengadilan. Akibatnya, status hukum pernikahan dan anak menjadi tidak jelas,” ujarnya.

H. Awi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa menikahkan tanpa prosedur resmi. Ia meminta pengurus DKM ikut membantu mengedukasi warga agar memahami pentingnya legalitas nikah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang, H. Uesul Qurni, SH, MH, mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen nikah dan cerai secara sah.

“Kesadaran hukum perlu ditingkatkan. Wali nikah pun harus sah secara syariat dan diakui negara,” tegasnya.

Disisi lain, Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Serang, Rahmat, M.Pd, menjelaskan bahwa tanah wakaf wajib disertifikasi agar memiliki kekuatan hukum.

“Program pemberdayaan umat seperti bantuan dan pengelolaan ekonomi syariah membutuhkan legalitas tanah wakaf,” katanya.

Melalui kegiatan ini, KUA Mancak berharap masyarakat semakin paham pentingnya legalitas dalam pernikahan dan wakaf, serta mampu menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

(Yuyi Rohmatunisa)