Sidang Korupsi BUMD Cilacap: Gus Yazid Akui Terima Aliran Dana Rp20 Miliar

‎GERBANGPATRIOT.COM, Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar, Senin (17/11/2025), dengan menghadirkan saksi kunci Ahmad Yazid atau Gus Yazid.

‎Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengaku menerima aliran dana hingga Rp20 miliar.

‎“Saya diberi uang beberapa kali, totalnya sekitar Rp20 miliar,” ujar Gus Yazid saat diperiksa hakim.

‎Dalam keterangannya, Gus Yazid mengungkap hubungan awal dengan terdakwa Andi Nur Huda setelah dikenalkan oleh Widi.

‎Ia bahkan menyebut pernah menerima Rp50 juta yang diterima istrinya, Maharani.

‎“Andi itu punya usaha perkebunan. Saya pernah diminta mendoakan saat dia mau jual tanah,” ucapnya.

‎Namun ia menegaskan tidak pernah tahu asal-usul tanah tersebut.

‎Gus Yazid juga membeberkan adanya titipan uang Rp2 miliar dari Andi melalui Widi sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya sebidang tanah.

‎“Saya menerima uang sekitar enam kali, sebagian disaksikan Novita,” kata Gus Yazid.

‎Ia mengaku sempat ragu setelah menerima total Rp20 miliar dan langsung mencari Andi di lapas.

‎“Andi bilang uang itu berasal dari korupsi penjualan tanah Kodam,” tegasnya.

‎Majelis hakim kemudian meminta klarifikasi terdakwa Andi yang langsung membantah keras.

‎“Saya tidak pernah memberi uang sepeser pun lewat Widi untuk Gus Yazid,” kata Andi.

‎Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo memilih irit komentar. “Kami menghormati proses hukum. Ikuti saja persidangannya,” ujarnya singkat.

(waw)