Sidang Korupsi BUMD Cilacap: Gus Yazid Akui Terima Aliran Dana Rp20 Miliar
GERBANGPATRIOT.COM, Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar, Senin (17/11/2025), dengan menghadirkan saksi kunci Ahmad Yazid atau Gus Yazid.
Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengaku menerima aliran dana hingga Rp20 miliar.
“Saya diberi uang beberapa kali, totalnya sekitar Rp20 miliar,” ujar Gus Yazid saat diperiksa hakim.
Dalam keterangannya, Gus Yazid mengungkap hubungan awal dengan terdakwa Andi Nur Huda setelah dikenalkan oleh Widi.
Ia bahkan menyebut pernah menerima Rp50 juta yang diterima istrinya, Maharani.
“Andi itu punya usaha perkebunan. Saya pernah diminta mendoakan saat dia mau jual tanah,” ucapnya.
Namun ia menegaskan tidak pernah tahu asal-usul tanah tersebut.
Gus Yazid juga membeberkan adanya titipan uang Rp2 miliar dari Andi melalui Widi sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya sebidang tanah.
“Saya menerima uang sekitar enam kali, sebagian disaksikan Novita,” kata Gus Yazid.
Ia mengaku sempat ragu setelah menerima total Rp20 miliar dan langsung mencari Andi di lapas.
“Andi bilang uang itu berasal dari korupsi penjualan tanah Kodam,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian meminta klarifikasi terdakwa Andi yang langsung membantah keras.
“Saya tidak pernah memberi uang sepeser pun lewat Widi untuk Gus Yazid,” kata Andi.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo memilih irit komentar. “Kami menghormati proses hukum. Ikuti saja persidangannya,” ujarnya singkat.
(waw)

