Edukasi dan Rekonsiliasi, Strategi BPJS Serang Maksimalkan Perlindungan Kesehatan
GERBANGPATRIOT.COM, Serang – Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Serang, Dendly Marchya mengatakan bahwa BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang rutin melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan aplikasi ARIP untuk rekonsiliasi iuran Pemerintah Daerah (Pemda).
“Monitoring sudah rutin dilakukan minimal satu semester sekali. Tujuannya untuk menyamakan persepsi data antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah, melalui OPD maupun satker di Kabupaten Serang,” jelas Dendly kepada wartawan di Aula TB. Suwandi Setda Kabupaten Serang, Kamis (20/11/2025).
Dendly menjelaskan, Aplikasi ARIP digunakan untuk menghitung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ASN daerah, PPPK, maupun TPNPM berdasarkan gaji dan tunjangan. Sistem ini memastikan iuran yang disetorkan sesuai ketentuan, mulai dari batas bawah UMK hingga batas atas, serta mencakup anggota keluarga seperti suami, istri, dan maksimal tiga anak.
“Setiap pekerja penerima upah wajib dipotong iurannya. Misal suami ASN dan istri PPPK, iurannya akan disesuaikan dengan kelas tertinggi di antara keduanya,” tambahnya.
Ia menegaskan, iuran terdiri dari 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemerintah daerah, yang ditanggung sampai peserta pensiun.
Dendly menambahkan, kesepakatan perhitungan iuran dilakukan bersama antara BPJS dan pemerintah daerah agar akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Serang, Eveline Albertina, menyoroti tunggakan iuran peserta mandiri. “Kita masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait penghapusan tunggakan. Saat ini, tunggakan paling tinggi terjadi di kelas 3, disusul kelas 2 dan 1. Kondisi ini dipengaruhi kemampuan peserta membayar, terutama setelah pandemi COVID-19,” ujar Eveline.
BPJS Kesehatan menyediakan program pembayaran bertahap untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan. Eveline menekankan pentingnya mendaftar JKN sejak sehat, agar keluarga bisa mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
“Satu keluarga didaftarkan sekaligus per KK, dan iuran bersifat wajib. Sistem ini membantu yang sehat menolong yang sakit melalui gotong royong,” jelasnya.
Ia menambahkan, iuran BPJS lebih terjangkau dibandingkan asuransi komersial. Contohnya, satu keluarga beranggotakan empat orang di kelas 3 hanya membayar Rp.168 ribu per bulan dengan subsidi pemerintah daerah. Sistem verifikasi BPJS juga memastikan rumah sakit tidak memanipulasi data, meskipun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung.
Dengan monitoring rutin, edukasi peserta, dan mekanisme pembayaran yang fleksibel, BPJS Kesehatan Serang berupaya memastikan seluruh warga mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
( Yuyi Rohmatunisa)

