Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti dari 52 Perkara
GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan berbagai obat-obatan terlarang.
“Kejari Pandeglang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang,” kata Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara seperti dibakar, diblender, dan dipotong, sehingga barang bukti tersebut dipastikan tidak dapat digunakan kembali.
Sembiring menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum, tindak pidana narkotika, tindak pidana pemalsuan uang, serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan.
“Barang bukti yang kami musnahkan ada 20 jenis, di antaranya narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lainnya. Perkara yang mendominasi adalah tindak pidana perdagangan obat-obatan terlarang dan pemalsuan uang, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang di bidang narkotika, kesehatan, perikanan, persetubuhan, dan lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, barang bukti seperti senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku tindak pidana pencurian ikut dimusnahkan dengan cara digerinda.
“Barang bukti lainnya, seperti sabu, ganja, tembakau, obat-obatan terlarang, dan berbagai barang sitaan lain, dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Sembiring.
Ia menyebutkan bahwa total terdapat 54 pelaku tindak pidana dari perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Menurutnya, seluruh tindak pidana tersebut sangat merugikan negara dan mengancam masa depan generasi muda.
“Untuk barang bukti narkotika, nilai sabu saja mencapai kurang lebih Rp81 juta. Itu baru dari satu jenis sabu, belum termasuk barang bukti lainnya,” ujarnya.
Sembiring menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu instansi yang mendapat instruksi presiden untuk ikut menekan angka kriminalitas, khususnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia. (Denni)

