Pemprov Lampung Fokus Selesaikan Sertipikasi Aset Tanah, BPN Bandarlampung Siap Optimalisasi Layanan
GERBANGPATRIOT.COM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meningkatkan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung dalam rangka mempercepat proses sertipikasi aset daerah, terutama aset tanah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset pemerintah terlindungi secara legal dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan.
Dalam kunjungan ke Kantor Pertanahan, perwakilan Pemprov Lampung bersama BPN membahas berbagai kendala teknis serta langkah strategis percepatan sertipikasi. Proses ini dinilai penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat penyelesaian sertipikat aset pemerintah.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Sholin Erbin Mart Rajagukguk, menyambut baik koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah daerah dan BPN menjadi kunci dalam percepatan layanan pertanahan, terlebih menjelang akhir tahun anggaran.
“Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif dari Pemerintah Provinsi Lampung. Harapan kami, komunikasi dan koordinasi seperti ini terus dibuka agar tujuan bersama dapat tercapai, terutama dalam melindungi aset pemerintah secara hukum,” ujar Sholin.

Percepatan sertipikasi aset pemerintah dipandang sangat strategis karena memiliki sejumlah urgensi, di antaranya:
Memberikan Kepastian Hukum
Sertipikat tanah menjadi bukti kuat kepemilikan sehingga mencegah potensi sengketa di kemudian hari.Mencegah Penguasaan oleh Pihak Lain
Tanah yang belum bersertipikat sangat rawan diklaim atau dimanfaatkan pihak lain secara tidak sah.Meningkatkan Tertib Administrasi Aset Pemerintah
Sertipikasi mendukung pengelolaan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.Mendukung Pembangunan Daerah
Aset dengan legalitas jelas lebih mudah dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.Menghindari Potensi Kerugian Negara
Ketiadaan kepastian hukum berisiko menyebabkan hilangnya aset atau peralihan ilegal yang merugikan negara.
Pemprov Lampung dan Kantor Pertanahan Bandarlampung berharap koordinasi ini mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi aset, terutama menjelang penutupan tahun anggaran. Dengan dukungan BPN, seluruh aset pemerintah diharapkan dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan pertanahan yang cepat, profesional, transparan, dan akuntabel, terutama untuk aset milik pemerintah.(*)

