Kasi Bimas Islam Dorong Sertifikasi Wakaf dan Layanan Digital di Kabupaten Serang

GERBANGPATRIOT.COM, Serang – Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, H. Mohamad Amin, memaparkan sejumlah program yang saat ini tengah dijalankan Kemenag, mulai dari penyerapan Jasa Profesi (Jaspro) Kepala KUA, digitalisasi layanan, hingga penguatan administrasi tanah wakaf.

Amin menjelaskan bahwa penyerapan Jaspro bagi para Kepala KUA hingga kini berjalan normal. Ia menegaskan, KUA dan penyuluh agama tidak hanya berfokus pada layanan pernikahan, tetapi juga melaksanakan pembinaan keagamaan berbasis masjid dan layanan konsultasi masyarakat.

“Setiap KUA memiliki sekitar tujuh hingga delapan penyuluh, ditambah satu sampai dua PNS, yang bertugas membina desa-desa di wilayah masing-masing,” ujar Amin kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Amin mengungkapkan bahwa Kemenag saat ini tengah mempercepat proses digitalisasi layanan KUA. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen tanpa harus berulang kali datang ke kantor.

“Sekarang masyarakat bisa mengunggah persyaratan secara digital. Ini menghemat waktu dan jarak, terutama bagi warga di wilayah jauh. Penyuluh di setiap daerah juga mendampingi warga yang belum memahami teknologi,” jelasnya.

Terkait layanan pengukuran arah kiblat, Amin menegaskan bahwa proses tersebut sangat bergantung pada kondisi cuaca.

“Jika cuaca mendung, alat tidak dapat membaca posisi tanah secara akurat sehingga pengukuran harus ditunda. Contohnya saat pengukuran tanah di daerah Gunung Mancak kemarin,” tandasnya.

Amin menyoroti banyaknya kasus sengketa tanah wakaf akibat tidak adanya dokumen resmi seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), Akta Jual Beli (AJB), atau sertifikat tanah.

“Kadang tanah wakaf hanya berdasarkan ucapan lisan orang tua zaman dulu. Ketika ahli waris muncul membawa girik atau SPPT, posisi wakaf menjadi lemah. Kasus seperti ini cukup banyak di daerah Cikande dan Kragilan, terutama di kawasan industri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, KUA bertugas mendorong masyarakat mengurus AIW. Setelah AIW terbit, berkas akan dikirim ke Seksi Zakat dan Wakaf untuk proses sertifikasi di BPN. Dengan sertifikat, status tanah wakaf menjadi lebih kuat dan terlindungi.

Amin juga mencontohkan bantuan pembangunan masjid dari luar negeri yang mensyaratkan kepemilikan sertifikat tanah dan penetapan arah kiblat.

“Di Carenang, proses kalibrasi arah kiblat hanya dua hari dan sertifikat langsung selesai. Percepatan itu menjadi persyaratan dari pihak pemberi bantuan, khususnya dari luar negeri,” tegasnya.

Di wilayah industri, penyuluh Kemenag diminta aktif mendata tanah wakaf yang berpotensi terdampak pembangunan pabrik. Jika tanah wakaf sudah memiliki AIW, proses penyelesaian relokasi atau ganti rugi dapat dilakukan melalui musyawarah antara wakif, KUA, BPN, dan pihak perusahaan.

“Jika terkena gusuran, tanah wakaf bisa diruslah atau diganti dengan lahan baru. Minimal luas pengganti harus sama atau sesuai kesepakatan,” tegas Amin.

Ia menambahkan, Seksi Bimas memiliki tugas mendorong serta mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen wakaf. Tanpa dokumen seperti AIW, girik, atau sertifikat, posisi tanah wakaf sangat lemah.

“Kalau tidak ada AIW, girik, atau sertifikat, kami tidak bisa berbuat banyak. Ahli waris pemegang dokumen sah akan menang. Karena itu, kita mendorong masyarakat segera mengurus legalitas wakaf, meskipun luas tanahnya kecil,” tutupnya.

( Yuyi Rohmatunisa)