Disdikbud Bandar Lampung Tegaskan Larangan Sumbangan Komite pada Jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026

GERBANGPATRIOT.COM, Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dilarang meminta sumbangan komite kepada siswa pada tahun pelajaran 2025/2026. Kebijakan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diberikan secara gratis oleh negara sesuai amanat konstitusi, serta melarang praktik pungutan terselubung di sekolah negeri, terutama pada jenjang SD dan SMP di seluruh Indonesia.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, S.Sos, menyampaikan bahwa setelah terbitnya putusan MK, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah untuk mematuhi aturan tersebut.

“Disdikbud sudah sering kali mengingatkan pihak sekolah untuk tidak meminta sumbangan komite kepada siswa. Setelah putusan MK, itu harus benar-benar dihentikan,” ujar Mulyadi, Minggu (30/11/2025).

Meski demikian, Mulyadi menjelaskan bahwa sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan dari wali murid atau masyarakat selama bersifat sukarela dan tidak memiliki ketetapan nominal.

“Kalau itu murni sumbangan sukarela, silakan saja. Yang penting tidak ada penentuan jumlah dan tidak diwajibkan kepada siapapun,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi di SMPN 44 Bandar Lampung, salah satu sekolah baru yang masih menghadapi keterbatasan pendanaan karena harus menggaji guru dan tenaga kependidikan honorer yang belum tercakup dalam dana BOS Reguler (BOSP).

“Miris memang. SMPN 44 Bandar Lampung sebagai sekolah baru harus menggaji guru dan tenaga honorer yang tidak tercover BOSP. Karena itu mereka masih mengharapkan bantuan sukarela dari masyarakat yang peduli pendidikan,” jelasnya.

Terkait adanya wali murid yang merasa keberatan setelah terlanjur memberikan sumbangan, Mulyadi menegaskan bahwa pihak sekolah wajib mengembalikan dana tersebut jika diminta kembali oleh orangtua atau wali murid.

“Seperti isu yang muncul baru-baru ini, ada wali murid yang keberatan dengan sumbangan di SMPN 44. Kami sudah meminta pihak sekolah untuk mengembalikannya sesuai nominal yang diberikan,” tutupnya.(*)