Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandarlampung Capai 202 Laporan, Dinas PPPA Dorong Penguatan Perlindungan
GERBANGPATRIOT.COM, Bandarlampung — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung mencatat sebanyak 202 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian berbagai pihak.
Kepala Dinas PPPA Bandarlampung, Maryamah, menyampaikan bahwa tingginya angka kekerasan harus menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan.
“Faktanya kasus masih tinggi dan memerlukan perhatian bersama,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Kekerasan terhadap Perempuan: 87 Laporan
Dari total laporan, sebanyak 87 kasus melibatkan perempuan. Rinciannya:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 48 kasus
Kekerasan fisik: 14 kasus
Kekerasan seksual: 11 kasus
Perselingkuhan: 6 kasus
Penelantaran keluarga: 3 kasus
Perebutan hak asuh anak: 2 kasus
Konseling Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): 2 kasus
Perdagangan orang: 1 kasus
Kekerasan terhadap Anak: 115 Laporan
Sementara itu, kekerasan terhadap anak mencapai 115 laporan. Mayoritas berupa kekerasan seksual sebanyak 90 kasus, disusul:
Kekerasan fisik: 17 kasus
Bullying: 3 kasus
Konseling: 3 kasus
Dugaan perdagangan orang: 2 kasus
Data dari Berbagai Lembaga
Data tersebut dihimpun dari sejumlah institusi, termasuk Polresta Bandarlampung, UPTD PPA Lampung, RSUD A. Dadi Tjokrodipo, RSUD Abdoel Moeloek, Polda Lampung, PKBI Bandarlampung, serta berbagai lembaga pemerhati perempuan dan anak.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024, angka kekerasan tahun 2025 meningkat dari 194 menjadi 202 laporan. Kenaikan terutama terlihat pada kasus kekerasan terhadap perempuan, sementara angka kekerasan pada anak tetap berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
Maryamah menegaskan perlunya pendekatan komprehensif untuk menekan angka kekerasan, terutama bagi anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.
“Pendampingan, edukasi, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Dinas PPPA memastikan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga layanan, kepolisian, fasilitas kesehatan, serta organisasi masyarakat untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Bandarlampung.(*)

