Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandarlampung Capai 202 Laporan, Dinas PPPA Dorong Penguatan Perlindungan

GERBANGPATRIOT.COM, Bandarlampung — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung mencatat sebanyak 202 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian berbagai pihak.

Kepala Dinas PPPA Bandarlampung, Maryamah, menyampaikan bahwa tingginya angka kekerasan harus menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan.
“Faktanya kasus masih tinggi dan memerlukan perhatian bersama,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Kekerasan terhadap Perempuan: 87 Laporan

Dari total laporan, sebanyak 87 kasus melibatkan perempuan. Rinciannya:

  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 48 kasus

  • Kekerasan fisik: 14 kasus

  • Kekerasan seksual: 11 kasus

  • Perselingkuhan: 6 kasus

  • Penelantaran keluarga: 3 kasus

  • Perebutan hak asuh anak: 2 kasus

  • Konseling Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): 2 kasus

  • Perdagangan orang: 1 kasus

Kekerasan terhadap Anak: 115 Laporan

Sementara itu, kekerasan terhadap anak mencapai 115 laporan. Mayoritas berupa kekerasan seksual sebanyak 90 kasus, disusul:

  • Kekerasan fisik: 17 kasus

  • Bullying: 3 kasus

  • Konseling: 3 kasus

  • Dugaan perdagangan orang: 2 kasus

Data dari Berbagai Lembaga

Data tersebut dihimpun dari sejumlah institusi, termasuk Polresta Bandarlampung, UPTD PPA Lampung, RSUD A. Dadi Tjokrodipo, RSUD Abdoel Moeloek, Polda Lampung, PKBI Bandarlampung, serta berbagai lembaga pemerhati perempuan dan anak.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024, angka kekerasan tahun 2025 meningkat dari 194 menjadi 202 laporan. Kenaikan terutama terlihat pada kasus kekerasan terhadap perempuan, sementara angka kekerasan pada anak tetap berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

Maryamah menegaskan perlunya pendekatan komprehensif untuk menekan angka kekerasan, terutama bagi anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.
“Pendampingan, edukasi, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Dinas PPPA memastikan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga layanan, kepolisian, fasilitas kesehatan, serta organisasi masyarakat untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Bandarlampung.(*)