AW Hostel Tetap Beroperasi Usai Disegel, Satpol PP Bandar Lampung Siapkan Sanksi Bertahap

GERBANGPATRIOT.COM, Bandar Lampung, 5 Desember 2025 — Penginapan AW Hostel yang berlokasi di Jalan Morotai, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, kembali menjadi sorotan setelah tetap beroperasi meski telah disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 25 November 2025. Penyegelan tersebut sebelumnya dilakukan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran perizinan yang dilakukan pengelola.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung, Ahmad Nurizky, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ulya Firnanda, menjelaskan bahwa penginapan tersebut tidak memiliki sejumlah dokumen wajib, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Penyegelan kemarin dilakukan karena adanya pelanggaran Perda, mulai dari tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung hingga perizinan lain seperti Nomor Induk Berusaha,” jelas Ulya, Jumat (5/12/2025).

Ulya menegaskan bahwa penyegelan mewajibkan pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha. Namun kenyataannya, penginapan tersebut masih tetap beroperasi.

“Ketika sudah disegel, otomatis tidak boleh lagi beraktivitas. Jika mereka masih beroperasi, kami akan memberikan teguran pertama hingga ketiga, sampai pada sanksi penyegelan penuh atau pemasangan plang besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin tidak dapat diberlakukan karena AW Hostel tidak memiliki satu pun perizinan yang dapat dicabut.

“Dalam aturan, sanksi paling maksimal adalah pencabutan izin. Tapi sekarang apa yang mau dicabut? Mereka sama sekali tidak memiliki perizinan,” ujarnya.

Menurut Ulya, proses penindakan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran pertama hingga ketiga, dengan rentang waktu total sekitar tiga minggu. Pengelola juga diberikan waktu satu minggu sejak penyegelan untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan.

“Penyegelan dilakukan pada 25 November. Kami memberikan waktu satu minggu untuk mengurus perizinan. Jika belum selesai, akan diberikan teguran hingga dua minggu berikutnya, sampai pada penyegelan penuh,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menertibkan usaha yang belum memenuhi standar perizinan demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha maupun masyarakat.(*)