Surat Rekomendasi Bupati Tangerang Belum Turun, UMK Banten Masih Mengambang

GERBANGPATRIOT.COM, Banten – Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten masih terkendala belum turunnya surat rekomendasi dari Bupati Tangerang. Hal ini membuat pembahasan upah minimum di tingkat Pemerintah Provinsi Banten belum dapat dilaksanakan.

Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Panata Jaya Mandiri, Ropiyudin, mengatakan pihaknya terus mengawal proses tersebut bersama serikat pekerja lainnya. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di halaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Selasa (23/12/2025).

“Sampai hari ini surat rekomendasi dari Bupati Kabupaten Tangerang belum turun. Akibatnya, pemerintah provinsi belum bisa membahas penetapan UMK,” kata Ropiyudin.

Ia menjelaskan, rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan upah minimum. Tanpa dokumen tersebut, proses penetapan tidak dapat dilanjutkan.

Ropiyudin juga menyampaikan adanya perbedaan pandangan terkait besaran kenaikan upah. Dari unsur pengusaha yang tergabung dalam APINDO mengusulkan nilai alfa sebesar 0,5, sedangkan serikat pekerja mengusulkan alfa 0,8.

“Kalau dari serikat pekerja, kami mengacu pada alfa 0,8. Pemerintah pusat menetapkan rumusan kenaikan sebesar 6,31 persen, namun kami masih menunggu keputusan akhir dari rapat pemerintah provinsi,” ujarnya.

Serikat pekerja berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja. Mereka mengusulkan kenaikan UMK hingga 10 persen, atau setara dengan Rp.5,8 juta.

“UMK tahun 2024 sebesar Rp.4,9 juta. Harapan kami tahun 2026 bisa mencapai Rp.5,8 juta, karena kebutuhan hidup terus meningkat sementara penghasilan masih terbatas,” tutup Ropiyudin.

( Yuyi Rohmatunisa)