Alfa 0,9 Persen UMK 2026 Banten Resmi Berlaku

GERBANGPATRIOT.COM, Banten – perwakilan buruh Provinsi Banten melakukan audiensi dengan Gubernur Banten Andra Soni di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (24/12/2026), terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Ketua DPD KSPSI 1973 Provinsi Banten, Asep Danawiria, mengatakan audiensi memastikan rekomendasi UMK dari seluruh kabupaten dan kota di Banten telah ditandatangani oleh gubernur.

“Alhamdulillah rekomendasi UMK kabupaten dan kota sudah ditandatangani Gubernur Banten. Jadi tidak ada persoalan lagi, audiensi hanya berlangsung singkat,” ujar Asep kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penetapan UMK 2026 di Banten hampir merata menggunakan faktor alfa sebesar 0,9 persen sesuai ketentuan pemerintah pusat. Nilai UMK tertinggi berada di Kota Cilegon, yakni sekitar Rp.5,4 juta.

Selain itu, Asep menyebutkan serikat pekerja bersama DPR RI saat ini tengah membahas regulasi pengupahan dalam undang-undang agar ke depan penetapan upah tidak selalu diwarnai aksi demonstrasi.

“Harapannya ke depan sistem pengupahan sudah jelas di undang-undang, sehingga buruh tidak lagi harus turun ke jalan hanya untuk menjemput SK,” katanya.

 

(Yuyi Rohmatunisa)