Pemprov Lampung Perkuat Sinkronisasi Penataan Ruang melalui Rapat Pleno FPR Provinsi
GERBANGPATRIOT.COM, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat sinkronisasi kebijakan penataan ruang antardaerah. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, selaku Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung, membuka Rapat Pleno FPR Provinsi Lampung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (24/12/2025).
Dalam arahannya, Marindo menegaskan bahwa rapat pleno FPR merupakan tahapan strategis dan krusial dalam proses revisi RTRW kabupaten/kota. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan keselarasan kebijakan lintas sektor dan lintas wilayah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Marindo menjelaskan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Provinsi Lampung berkomitmen memposisikan diri sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional. Komitmen tersebut tercermin dalam tujuan penataan ruang Provinsi Lampung, yakni mewujudkan daerah yang berjaya melalui pengembangan ekonomi berdaya saing, dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan.
“RTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi akselerator pertumbuhan wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan,” ucap Marindo.
Ia menambahkan, penyusunan dan revisi RTRW mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendorong simplifikasi regulasi, serta selaras dengan delapan agenda pembangunan nasional atau Asta Cita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Berlandaskan filosofi Sai Bumi Ruwa Jurai, RTRW Provinsi Lampung 2023–2043 dibangun di atas tiga pilar utama, yakni ketahanan, kemakmuran, dan keberlanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.
Marindo juga memaparkan perkembangan revisi RTRW kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Pasca ditetapkannya Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023, sesuai amanat PP Nomor 43 Tahun 2021, seluruh kabupaten/kota diwajibkan merevisi RTRW paling lambat satu tahun setelah Perda provinsi ditetapkan. Hingga kini, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Sementara Lampung Utara, Tanggamus, dan Tulang Bawang masih berada pada tahap pasca lintas sektor, Pesisir Barat dalam proses penyusunan materi teknis, serta Lampung Selatan dan Lampung Timur telah memasuki tahapan pembahasan FPR tingkat provinsi pada 2025.
Salah satu fokus utama FPR saat ini adalah revisi RTRW Kabupaten Way Kanan. Meski telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Way Kanan Tahun 2023–2043, penyesuaian kembali dilakukan untuk menjamin sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi. Revisi tersebut ditujukan untuk mengakomodasi Asta Cita, menyelaraskan muatan RTRW kabupaten dengan RTRW provinsi, menyesuaikan luasan kawasan pertanian, serta merespons dinamika pembangunan di lapangan.
“Saya mengimbau kabupaten/kota yang belum merevisi RTRW agar segera menyusun rencana tata ruang yang komplementer, selaras, dan berjenjang dengan RTRW Provinsi Lampung. Mari kita wujudkan penataan ruang yang berkualitas, ramah investasi, berbasis risiko, dan berkelanjutan,” ujar Marindo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menjelaskan bahwa revisi RTRW Way Kanan didorong oleh perubahan kebijakan pembangunan nasional serta kebutuhan riil daerah. Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mengajukan permohonan revisi RTRW kepada Kementerian ATR/BPN melalui surat Bupati Way Kanan tertanggal 30 April 2025.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada 21 Juli 2025. Dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa meskipun Perda RTRW Way Kanan belum memasuki masa peninjauan rutin, revisi dapat dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan Asta Cita, sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Lampung sesuai PP Nomor 43 Tahun 2021, serta penyesuaian teknis luasan kawasan pertanian pasca terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446.1 Tahun 2024 tentang penetapan luas lahan baku sawah nasional.
Machiavelli menambahkan, revisi RTRW Way Kanan juga mencakup optimalisasi pola dan struktur ruang guna mengakomodasi dinamika investasi dan memperkuat ketahanan pangan. Salah satu perubahan strategis adalah penataan kembali kawasan peruntukan industri serta peningkatan luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dari 24.376 hektare menjadi 26.286 hektare.
‘Revisi RTRW ini bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan, investasi, dan kelestarian lingkungan Kabupaten Way Kanan untuk dua dekade ke depan,” kata Machiavelli.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menyerahkan santunan bencana alam bagi korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebesar Rp128.893.700. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekda Way Kanan kepada Sekda Provinsi Lampung untuk selanjutnya disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Lampung.
Rapat Pleno FPR ini turut dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten dari provinsi perbatasan Sumatera Selatan, yakni Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, dan Ogan Komering Ulu Selatan, serta sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung, antara lain Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Tengah. (Ls)
Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

