Kejati dan TNI Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lampung
GERBANGPATRIOT.COM, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Fisik, Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (8/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Lampung, Kodam XXI Raden Intan, jajaran pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait, baik yang ikut secara langsung maupun secara virtual.
Sekdaprov Marindo menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah-langkah percepatan yang konkret dan terukur dalam pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP di Provinsi Lampung.
“Pendataan lahan yang akurat, pembangunan fisik yang tepat sasaran, serta pemenuhan kelengkapan koperasi merupakan fondasi utama agar program ini berjalan efektif, tertib administrasi, dan berkelanjutan,” ujar Marindo.
Ia menegaskan bahwa penguatan Koperasi Merah Putih sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, ketahanan pangan, dan kemandirian bangsa. Provinsi Lampung, sebagai daerah penyangga pangan dan simpul distribusi Sumatra, memiliki peran strategis dalam menyukseskan agenda nasional tersebut.
Marindo juga mengapresiasi terbentuknya 2.650 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung yang dinilainya sebagai modal awal yang kuat untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola, produktivitas usaha, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penuh program Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari prioritas nasional sebagaimana arahan Presiden RI.
Danang menyampaikan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan pengawalan melalui peran intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara (datun), baik dalam bentuk legal assistance, legal opinion, maupun pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Keterlibatan Kejaksaan bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel, sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan fisik harus diiringi dengan kesiapan operasional usaha koperasi, mulai dari pengisian gerai, ketersediaan stok, hingga keberlanjutan usaha agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat desa dan kelompok rentan.
“Kita harus bekerja bersama, bergerak cepat, dan menjaga integritas. Program ini adalah amanat Presiden dan harus kita wujudkan secara nyata untuk kepentingan masyarakat,” tegas Danang.
Dukungan penuh juga disampaikan Kapok Sahli Pangdam XXI/Raden Inten, Brigjen TNI Sriyanto. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program Koperasi Merah Putih merupakan tugas mulia yang memerlukan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI, hingga aparat penegak hukum.
“Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung, Sekda, para bupati, dan sekretaris daerah kabupaten/kota, saya berharap tugas mulia ini dapat kita selesaikan bersama meskipun penuh tantangan,” ujar Brigjen Sriyanto.
Ia menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih saat ini memiliki konsep baru dengan skala pembangunan yang jauh lebih besar dibanding koperasi sebelumnya. Bangunan koperasi dirancang dengan ukuran sekitar 20 x 30 meter, dilengkapi gudang, gerai, kantor, serta area parkir, dengan total kebutuhan lahan sekitar 1.000 meter persegi.
Menurutnya, tantangan di lapangan sangat beragam, mulai dari kondisi lahan yang belum siap, kebutuhan pematangan lahan, hingga pembangunan di atas bekas pasar atau bangunan lama. Namun demikian, ia menilai Provinsi Lampung relatif lebih beruntung dibanding daerah lain dengan tantangan geografis yang lebih berat.
Terkait pemanfaatan lahan negara dan daerah, ia menyampaikan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, tidak dikenakan skema sewa, namun tetap diperlukan kejelasan dasar hukum dan pencatatan aset agar tertib administrasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan langkah konkret dan rencana tindak lanjut yang jelas, sehingga percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung dapat berjalan tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Ls)
Sumber :Adpim

