Pembangunan Gedung SMKN 1 Baros Melewati Batas Waktu Kontrak, Plang Proyek Tak Terlihat

GERBANGPATRIOT.COM, Serang – Pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Baros, Kabupaten Serang hingga kini belum rampung. Padahal, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 8 Oktober 2025, waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 80 hari kalender, sebagaimana tercantum dalam plang proyek yang dikutip melalui foto yang beredar di media daring dan tayang pada 25 Oktober 2025.

Proyek pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT Rahayu Sejahputra Konstruksi dengan pengawasan dari PT Multi Guna Karya. Kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.858.757.600.

Namun, hingga Rabu (7/1/2026), pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB) sekolah tersebut belum juga selesai. Berdasarkan perhitungan waktu sejak 8 Oktober 2025 hingga 7 Januari 2026, telah berlalu 92 hari kalender. Dengan ketentuan masa pelaksanaan 80 hari kalender, proyek tersebut secara kontraktual telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Saat tim awak media menyambangi lokasi pembangunan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak pelaksana proyek, tidak ditemukan penanggung jawab di lokasi.

Salah seorang pekerja di lokasi, Arga, menyampaikan bahwa pihak yang bertanggung jawab tidak berada di tempat.
“Yang bertanggung jawab tidak ada di lokasi. Penanggung jawab di sini Pak Yogi dan Pak Aziz,” ujar Arga.

Hal senada disampaikan Agung, yang mengaku hanya sebagai pekerja lapangan.
“Kami tidak tahu banyak, Kang. Di sini hanya sebatas tukang lansir material kalau ada kekurangan,” ungkapnya.

Selain progres pekerjaan yang belum rampung, ketiadaan plang proyek turut menjadi perhatian. Berdasarkan pemantauan di lokasi, papan informasi proyek yang memuat sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta waktu pelaksanaan tidak terlihat, padahal aktivitas pembangunan masih berlangsung hingga 7 Januari 2026.

Padahal, menurut informasi yang diperoleh sebelumnya, plang proyek tersebut sempat terpasang. Namun pada Rabu (7/1/2026), plang tersebut sudah tidak berada di lokasi pekerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi proyek, mengingat pemasangan papan informasi merupakan bagian dari prinsip keterbukaan penggunaan anggaran publik.

Sementara itu, salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa proyek tersebut direncanakan akan diresmikan pada Januari 2026.

“Rencananya Januari ini mau ada peresmian,” ujarnya.

Untuk memperoleh klarifikasi resmi, tim Distrik Banten News juga mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten guna mengonfirmasi kepada bidang SMK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, Kepala Bidang terkait disebut sedang mengikuti rapat dan tidak berada di kantor.

Fitri, staf Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, mengatakan pihaknya akan menyampaikan permintaan konfirmasi tersebut kepada pimpinan.

“Kepala Bidangnya sedang rapat, Pak. Silakan tinggalkan nomor telepon, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten maupun dari pelaksana proyek terkait progres pekerjaan, keberadaan plang proyek, serta kepastian penyelesaian pembangunan SMKN 1 Baros. Publik pun mempertanyakan apakah akan ada sanksi atau denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. (tim)