COP Bantu Ungkap 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar Selama 14 Tahun

GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Centre for Orangutan Protection (COP) mencatat capaian signifikan dalam memerangi kejahatan satwa liar di Indonesia.

‎Dalam rentang 14 tahun, organisasi ini membantu aparat mengungkap 73 kasus dan memproses hukum 100 tersangka kejahatan satwa liar hingga vonis pengadilan.

‎“Kolaborasi penegakan hukum ini akan terus kami dorong sebagai bagian dari aksi nyata melawan kejahatan besar ini,” kata Koordinator Penegakan Hukum COP, Hery Susanto, Senin, (20/1/2026).

‎Menurut dia, kejahatan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

‎Hery menjelaskan, motif ekonomi menjadi pendorong utama.

‎“Pemburu mengambil satwa dari alam karena nilai jualnya tinggi. Dalam kasus orangutan, induknya dibunuh untuk diambil anaknya,” ujarnya.

‎Praktik serupa terjadi pada Harimau Sumatera yang diburu untuk diambil kulit dan bagian tubuh lainnya, serta badak yang dibunuh demi cula.

‎COP juga mencatat perubahan pola kejahatan. Media sosial dan teknologi komunikasi mempermudah transaksi ilegal.

‎“Kejahatan ini berkembang dengan pola yang lebih modern dan canggih,” kata Hery.

‎Akibatnya, jaringan perdagangan semakin sulit dideteksi dan kerap melibatkan lintas daerah bahkan lintas negara.

‎Dimensi internasional tampak dari kasus penyelundupan orangutan ke Thailand. COP tercatat membantu proses repatriasi orangutan pada 2019, 2023, dan 2025.

‎“Total ada delapan individu orangutan yang berhasil dipulangkan ke Indonesia, seluruhnya hasil perdagangan ilegal,” ujar Hery.

‎Ia menegaskan, tanpa pengurangan permintaan pasar, kejahatan satwa liar akan terus berulang, sekalipun penegakan hukum diperketat.

(waw)