COP Bantu Ungkap 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar Selama 14 Tahun
GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Centre for Orangutan Protection (COP) mencatat capaian signifikan dalam memerangi kejahatan satwa liar di Indonesia.
Dalam rentang 14 tahun, organisasi ini membantu aparat mengungkap 73 kasus dan memproses hukum 100 tersangka kejahatan satwa liar hingga vonis pengadilan.
“Kolaborasi penegakan hukum ini akan terus kami dorong sebagai bagian dari aksi nyata melawan kejahatan besar ini,” kata Koordinator Penegakan Hukum COP, Hery Susanto, Senin, (20/1/2026).
Menurut dia, kejahatan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Hery menjelaskan, motif ekonomi menjadi pendorong utama.
“Pemburu mengambil satwa dari alam karena nilai jualnya tinggi. Dalam kasus orangutan, induknya dibunuh untuk diambil anaknya,” ujarnya.
Praktik serupa terjadi pada Harimau Sumatera yang diburu untuk diambil kulit dan bagian tubuh lainnya, serta badak yang dibunuh demi cula.
COP juga mencatat perubahan pola kejahatan. Media sosial dan teknologi komunikasi mempermudah transaksi ilegal.
“Kejahatan ini berkembang dengan pola yang lebih modern dan canggih,” kata Hery.
Akibatnya, jaringan perdagangan semakin sulit dideteksi dan kerap melibatkan lintas daerah bahkan lintas negara.
Dimensi internasional tampak dari kasus penyelundupan orangutan ke Thailand. COP tercatat membantu proses repatriasi orangutan pada 2019, 2023, dan 2025.
“Total ada delapan individu orangutan yang berhasil dipulangkan ke Indonesia, seluruhnya hasil perdagangan ilegal,” ujar Hery.
Ia menegaskan, tanpa pengurangan permintaan pasar, kejahatan satwa liar akan terus berulang, sekalipun penegakan hukum diperketat.
(waw)

