Penetapan Tersangka Kasus Penjambretan Sleman Picu Perdebatan Batas Pembelaan Diri

‎GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman memunculkan perdebatan hukum yang luas, khususnya terkait batas pembelaan diri.

Praktisi hukum Musthafa, SH menilai perkara ini tidak dapat dilihat secara hitam-putih, melainkan harus dikaji secara mendalam dari sudut pandang hukum pidana dan kondisi psikologis saat kejadian.

“Hukum pidana mengenal konsep pembelaan diri dan pembelaan terhadap orang lain yang dapat menghapuskan pidana,” kata Musthafa saat dimintai pendapat.

Menurut Musthafa, Pasal 49 KUHP secara tegas mengatur bahwa tindakan untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum dapat menjadi alasan pemaaf.

“Jika tindakan mengejar pelaku dilakukan untuk mencegah kejahatan lanjutan dan masih dalam batas proporsional, unsur pidananya bisa gugur,” ujarnya.

Ia menambahkan, konteks situasi dan ancaman nyata harus menjadi pertimbangan utama.

Selain itu, Musthafa menyoroti aspek goncangan jiwa atau noodweerexces yang relevan dalam kasus ini.

Ia menyebut reaksi spontan akibat trauma akut sering kali membuat seseorang bertindak di luar kendali rasional.

“KUHP memberi ruang pada kondisi psikologis yang ekstrem. Ini bukan pembenaran mutlak, tetapi faktor yang wajib dipertimbangkan hakim,” kata dia.

Dalam pandangannya, pengadilan perlu menilai secara objektif proporsionalitas tindakan yang dilakukan.

“Apakah tindakan memepet motor pelaku sebanding dengan ancaman, atau sudah melampaui batas pembelaan diri, itu harus diuji di persidangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menelusuri hubungan sebab akibat.

“Apakah kematian pelaku benar akibat tindakan pengejar, atau karena kehilangan kendali sendiri saat melarikan diri.”

(waw)