Akademisi UWM: Pemilihan Hakim MK Bukan Sekadar Prosedur Administratif
GERBANGPATRIOT.COM, Sleman – Proses pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak boleh diperlakukan sekadar prosedur administratif.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Bagus Anwar Hidayatulloh, menegaskan seleksi Hakim MK merupakan keputusan konstitusional strategis yang berdampak langsung pada arah demokrasi dan penegakan negara hukum.
“Ini bukan urusan teknis semata, tetapi menyangkut masa depan konstitusi dan kepercayaan publik,” ujarnya, Selasa (27/1).
Bagus menilai mekanisme pemilihan Hakim MK harus ditempatkan pada standar etika dan kenegarawanan tertinggi.
Menurutnya, proses yang sarat kompromi politik berpotensi besar merusak independensi MK sebagai penjaga konstitusi.
“Hakim MK idealnya dipilih karena integritas moral, kapasitas keilmuan, dan sikap independen, bukan karena kedekatan politik atau relasi balas jasa dengan lembaga pengusul,” tegas Bagus saat ditemui di Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman.
Ia menekankan Hakim MK bukan representasi kepentingan lembaga pengusul, melainkan penjaga konstitusi yang harus berdiri di atas seluruh kepentingan kekuasaan.
Ketika loyalitas politik lebih diutamakan daripada kompetensi dan etika, kata dia, maka independensi hakim telah tercederai sejak awal.
“Begitu hakim terikat loyalitas politik, putusan konstitusional akan rentan bias,” katanya.
Lebih lanjut, Bagus mendorong proses seleksi yang terbuka dan partisipatif dengan melibatkan publik, akademisi, serta masyarakat sipil.
Ia menilai uji kelayakan dan kepatutan tak cukup hanya menguji kemampuan normatif, tetapi juga harus menggali rekam jejak, konsistensi etika, cara berpikir konstitusional, serta keberanian menghadapi tekanan kekuasaan.
“Kepekaan terhadap konteks sosial, dinamika demokrasi, dan keadilan substantif adalah prasyarat penting,” jelasnya.
Bagus juga mengingatkan pemilihan Hakim MK tidak boleh didorong kepentingan pragmatis jangka pendek.
Hakim terpilih akan meninggalkan warisan putusan yang dampaknya melampaui satu periode kekuasaan.
“Kekeliruan memilih hakim bukan sekadar kesalahan personal, tetapi bisa memicu krisis kepercayaan publik terhadap MK. Di situlah martabat Mahkamah Konstitusi dipertaruhkan dan kualitas demokrasi diuji,” pungkasnya.
(waw)

