Sidang Etik Menanti, BK DPRD Lampung Konsultasi ke Kemendagri

GERBANGPATRIOT.COM, Bandar Lampung — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggotanya, Andi Robi, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung. Kasus tersebut mencuat setelah insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) beberapa hari lalu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung proses yang tengah berjalan di BK.

“Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang sedang bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Lesty kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Menurut Lesty, langkah BK sudah tepat dan sesuai tata tertib DPRD, mengingat penanganan perkara tersebut berawal dari surat pengaduan resmi yang diajukan pihak korban.

“Teman-teman BK memproses kasus yang menimpa kader PDI Perjuangan itu sesuai mekanisme. Mereka menjalankan tugas karena ada surat pengaduan resmi yang diterima sekretariat BK,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap pengaduan yang masuk dan menyangkut anggota DPRD wajib diproses tanpa terkecuali.

“Karena surat pengaduan sudah masuk, maka Badan Kehormatan harus menindaklanjutinya. Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses tersebut,” tegas Lesty.

Meski demikian, Lesty menyebut partainya tidak tinggal diam. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

“Setelah kejadian, DPD PDI Perjuangan memanggil dan memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi. Sudah ada kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perdamaian dan disaksikan DPD,” ungkapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung itu menegaskan, langkah mediasi menunjukkan sikap responsif partai terhadap persoalan yang melibatkan kadernya. Namun demikian, proses etik di BK tetap berjalan sesuai kewenangan lembaga tersebut.

“Saya tegaskan, selama BK menjalankan tugas dan kewenangannya, Fraksi PDI Perjuangan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, menyatakan BK akan merekomendasikan sanksi terberat berupa pemberhentian terhadap anggota berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan apabila terbukti bersalah dalam sidang etik.

Menurut Abdullah, meskipun telah terjadi perdamaian, dugaan tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat karena menyangkut marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD,” tegas Abdullah.

BK DPRD Lampung, lanjutnya, saat ini tengah melengkapi kajian kode etik dan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum menggelar sidang etik terhadap terlapor. Hasil sidang nantinya menjadi dasar rekomendasi BK.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Profesionalitas dan independensi Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung diharapkan mampu menjawab polemik yang berkembang, sehingga penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan dalam Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025. (*)