JPN Kota Yogyakarta Bantu Anak Putus Sekolah dan Korban Kekerasan
GERBANGPATRIOT.COM, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Program Jaminan Pendidikan Nasional (JPN) retrikal memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak yang putus sekolah, berisiko putus sekolah, serta korban kekerasan, termasuk kekerasan di lingkungan sekolah maupun rumah tangga.
Program ini dapat diakses dengan persyaratan yang relatif sederhana. Untuk anak yang berisiko putus sekolah, orang tua atau wali cukup melampirkan surat keterangan atau laporan dari satuan pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik tersebut berpotensi berhenti sekolah apabila tidak mendapatkan bantuan pembiayaan.
Sementara itu, bagi anak korban kekerasan, persyaratan utama adalah surat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (OPD PPA). Surat tersebut diterbitkan setelah melalui proses penanganan, termasuk pembuatan berita acara dan asesmen, yang menyatakan bahwa anak benar-benar menjadi korban kekerasan.
Dalam praktiknya, anak korban kekerasan seperti bullying di sekolah atau kekerasan dalam rumah tangga dapat mengajukan mutasi sekolah sebagai bagian dari upaya pemulihan. Dalam kondisi tertentu, anak juga dapat ditempatkan di panti asuhan atau sekolah berasrama, setelah dilakukan penilaian oleh OPD PPA bahwa lingkungan sebelumnya tidak kondusif bagi perkembangan anak.
Melalui program JPN retrikal, biaya pendidikan dan fasilitas pendukung anak akan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini bertujuan memastikan setiap anak tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak dan aman, sekaligus mencegah terjadinya putus sekolah akibat faktor ekonomi maupun kekerasan.
Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa JPN retrikal merupakan bagian dari komitmen daerah dalam menjamin akses pendidikan yang inklusif dan melindungi anak-anak dari dampak sosial yang dapat menghambat masa depan mereka. (Aga)

