Perjanjian Dagang AS–Indonesia dan Ancaman Sunyi terhadap Kedaulatan Data
Oleh: Yoga Rifai Hamzah
GERBANGPATRIOT.COM, Ketika publik membaca istilah “perjanjian dagang timbal balik” antara Amerika Serikat dan Indonesia, yang terbayang biasanya adalah soal tarif, ekspor, dan akses pasar. Namun di balik angka-angka perdagangan itu, tersembunyi satu isu yang jauh lebih strategis: kedaulatan data.
Dalam era ekonomi digital, data bukan lagi sekadar informasi. Ia adalah bahan baku kecerdasan buatan, fondasi industri cloud, dan sumber kekuatan ekonomi abad ke-21. Siapa yang menguasai data, ia menguasai masa depan.
Perjanjian terbaru antara AS dan Indonesia memuat sejumlah ketentuan penting terkait perdagangan digital. Di antaranya: kewajiban memfasilitasi aliran data lintas negara, larangan pembatasan transfer teknologi dan source code, serta pembatasan kebijakan yang dianggap mendiskriminasi layanan digital AS.
Sekilas terlihat sebagai bagian dari integrasi ekonomi modern. Namun jika dicermati lebih dalam, implikasinya terhadap industri teknologi nasional patut menjadi perhatian serius.
*Data Bebas Mengalir, Tapi ke Mana?*
Salah satu poin krusial adalah komitmen untuk memastikan transfer data lintas negara dapat berlangsung tanpa hambatan yang dianggap diskriminatif. Artinya, Indonesia tidak dapat dengan mudah menerapkan kebijakan yang mewajibkan pemrosesan atau penyimpanan data di dalam negeri jika itu dinilai membatasi perusahaan AS.
Di sinilah persoalannya.
Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia berupaya membangun ekosistem pusat data domestik. Pembangunan data center lokal, penguatan regulasi perlindungan data pribadi, serta diskursus tentang data localization adalah bagian dari strategi membangun kedaulatan digital.
Namun jika ruang kebijakan itu menyempit akibat komitmen internasional, maka negara kehilangan salah satu instrumen penting untuk mendorong industri cloud nasional.
Sementara perusahaan raksasa global seperti Amazon Web Services, Google Cloud, dan Microsoft Azure memiliki skala dan modal yang jauh lebih besar, perusahaan IT lokal tidak memiliki daya saing yang setara tanpa dukungan kebijakan afirmatif.
*Big Tech dan Asimetri Daya Saing*
Perjanjian ini juga melarang kewajiban transfer teknologi dan source code sebagai syarat beroperasi. Dari sudut pandang investasi, ini memberi kepastian hukum bagi investor asing. Tetapi dari sudut pembangunan industri nasional, ini berarti Indonesia tidak memiliki leverage untuk mendorong alih teknologi.
Dalam praktiknya, perusahaan teknologi besar dapat beroperasi di pasar Indonesia, memproses data pengguna Indonesia, menghasilkan keuntungan dari pasar Indonesia — tanpa kewajiban membangun fondasi teknologi strategis di dalam negeri.
Sementara itu, startup dan perusahaan IT Indonesia tetap harus tunduk pada regulasi nasional, memiliki keterbatasan modal, serta bergantung pada infrastruktur cloud yang justru dimiliki oleh perusahaan global tersebut.
Ini menciptakan asimetri daya saing yang tidak kecil.
*Soal Pajak Digital dan Infrastruktur Finansial*
Ketentuan yang melarang pajak layanan digital yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS juga patut dicermati. Indonesia, seperti banyak negara lain, tengah mencari formula perpajakan ekonomi digital yang adil. Jika ruang fiskal ini dibatasi, negara berpotensi kehilangan instrumen untuk memastikan kontribusi yang seimbang dari perusahaan digital global.
Dalam sektor pembayaran, komitmen untuk tetap membuka akses jaringan pembayaran internasional tanpa pembatasan pemrosesan data domestik juga memiliki implikasi strategis. Infrastruktur finansial digital adalah sektor sensitif. Ketergantungan berlebihan pada jaringan global tanpa kontrol memadai berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang.
*Data Adalah Aset Geopolitik*
Di era kecerdasan buatan, data bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan juga aset geopolitik. Negara-negara besar berlomba mengamankan rantai pasok digitalnya, memperketat ekspor teknologi sensitif, dan memperkuat regulasi keamanan siber.
Indonesia tentu tidak bisa menutup diri dari integrasi global. Namun integrasi tidak boleh berarti kehilangan kendali. Kedaulatan digital bukan berarti proteksionisme buta, melainkan kemampuan negara untuk menentukan arah pengelolaan datanya sendiri.
Jika data warga Indonesia sebagian besar diproses di luar yurisdiksi nasional, maka penegakan hukum, perlindungan privasi, hingga pengembangan AI berbasis data domestik akan semakin kompleks.
*Bukan Anti-Perdagangan, Tapi Soal Keseimbangan*
Tulisan ini bukan ajakan untuk menolak kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat. Akses pasar, investasi, dan integrasi digital tentu memiliki manfaat.
Namun yang perlu dipastikan adalah keseimbangan.
Apakah Indonesia masih memiliki ruang kebijakan untuk:
* Melindungi data strategis nasional?
* Mendorong pertumbuhan industri cloud lokal?
* Mengembangkan AI nasional berbasis data domestik?
* Mengatur perpajakan ekonomi digital secara adil?
Jika jawabannya semakin terbatas, maka kita perlu bertanya: apakah keuntungan akses pasar sebanding dengan potensi kehilangan kedaulatan digital?
Di tengah transformasi digital global, Indonesia membutuhkan bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga arsitektur kedaulatan data yang kuat. Tanpa itu, kita mungkin menjadi pasar digital yang besar — tetapi bukan pemain utama dalam ekonomi digital masa depan.
Dan dalam geopolitik abad ke-21, menjadi pasar saja tidak pernah cukup.(*)

