BPJPH: Isu Sabun Mengandung Babi yang Viral di Media Sosial Tidak Benar
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pasar swalayan di kawasan Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026). Sidak dipimpin langsung Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal.
Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kabar yang viral di media sosial terkait dugaan beredarnya produk sabun berbahan baku babi di pasaran.
Dalam keterangannya kepada media, Babe Haikal menegaskan bahwa isu tersebut tidak terbukti. Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Ada sabun tertentu yang diproduksi dari babi. Sekali lagi saya ingatkan, kalau bersaing, bersainglah yang sehat. Kalau menulis berita, tulislah yang bagus. Kalau menyebar berita, sebarkan yang benar, yang manfaat dan berguna,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa sabun-sabun yang beredar telah melalui proses sertifikasi halal BPJPH. “Saya tadi buktikan bahwa sabun-sabun yang beredar semuanya telah melalui badan halal, BPJPH. Jadi, halal,” katanya.
Selain produk sabun, BPJPH juga memeriksa sejumlah produk impor yang telah memiliki label halal dari luar negeri. Ia menegaskan bahwa seluruh produk luar negeri tetap wajib melakukan registrasi di Indonesia.
“Produk luar negeri yang punya label halal dari luar negeri tetap wajib register di Indonesia. Tidak liar begitu saja. Ada label halalnya. Termasuk yang sudah halal di Amerika, kemudian register dan mendapat halal Indonesia. Diberlakukan sama semuanya, tidak ada isu,” jelasnya.
Babe Haikal menambahkan, produk non-halal yang beredar di pasaran juga telah mencantumkan keterangan non-halal secara jelas. Menurutnya, selama produk terdaftar dan memenuhi ketentuan perizinan seperti BPOM maupun PIRT, maka dapat diperjualbelikan sesuai aturan.
“Kalau halal, labelin halal. Kalau non-halal, labelin non-halal. Jangan dibuat rumit. Sekarang peraturannya sudah jelas,” tegasnya.
Dalam dua kali sidak yang dilakukan pada sore dan malam hari, BPJPH menyatakan tingkat kepatuhan pelaku usaha mencapai 99 persen.
Pihaknya tidak menemukan pelanggaran terkait isu sabun berbahan babi yang viral di media sosial.
“Kami tidak menemukan satu pun pelanggaran. Semuanya kemasannya oke, labelingnya oke. Produk sabun yang diisukan mengandung babi ternyata tidak ada, bohong,” ujarnya.
Meski demikian, BPJPH menemukan satu produk sabun cair yang belum mencantumkan label halal. Produk tersebut telah diamankan untuk diuji ulang di laboratorium BPJPH, dan pemiliknya akan dipanggil untuk klarifikasi.
“Ada satu yang kami tandai dan kami ambil untuk testing ulang di laboratorium kami. Kami juga akan menyurati pemiliknya untuk berdiskusi, menanyakan mengapa sampai sekarang label halalnya belum ada,” kata Babe Haikal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung memviralkan dugaan pelanggaran di media sosial. Jika menemukan produk yang diduga bermasalah, masyarakat diminta melapor langsung ke BPJPH.
“Prosesnya bukan di sosial media. Hubungi BPJPH. Jangan diviralkan hingga menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.(*)

