Jubir PT Banten, Advokat Wajib Disumpah Sebelum Berpraktik
GERBANGPATRIOT.COM, Banten – Pengadilan Tinggi Banten menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah atau janji advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas hakim berdasarkan Undang-Undang Advokat yang mengatur bahwa seorang advokat wajib diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan profesinya.
Hakim Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, H. Sarpin Rizaldi, M.H mengatakan bahwa pengambilan sumpah advokat merupakan bentuk pelayanan lembaga peradilan kepada para advokat agar dapat menjalankan tugasnya secara sah di persidangan.
“Ini salah satu bentuk tugas hakim berdasarkan Undang-Undang Advokat. Seseorang tidak bisa menjadi advokat jika belum diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, karena dalam persidangan nanti akan ditanyakan sumpah advokatnya,” ujar Sarpin kepada wartawan usai kegiatan.
Ia menjelaskan, saat ini proses pendaftaran advokat dilakukan secara terbuka dan berbasis elektronik. Verifikasi berkas juga dilakukan secara elektronik oleh Pengadilan Tinggi sebelum pelaksanaan pengambilan sumpah.
“Pendaftaran dilakukan secara elektronik, verifikasinya juga secara elektronik oleh Pengadilan Tinggi. Setelah semua memenuhi syarat barulah dilakukan pengambilan sumpah dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses pengambilan sumpah advokat tidak dipungut biaya oleh pengadilan. Peserta hanya membayar Rp.10 ribu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung disetorkan ke negara.
“Terhadap acara pengambilan sumpah tidak dipungut biaya sepeser pun. Hanya ada pembayaran Rp.10 ribu untuk PNBP dan itu diserahkan ke negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan kapasitasnya sebagai Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten berdasarkan Surat Keputusan Nomor
NOMOR 134/KPT.W29-U/SK.HM1/III/2026. Menyebutkan bahwa setiap pengadilan tinggi kini memiliki juru bicara yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik serta mendukung tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“PPID memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Sementara untuk hal-hal yang berkaitan dengan penyampaian informasi kepada publik, juru bicara memfasilitasi penyampaiannya,” katanya.
Ia pun berpesan kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya agar menjalankan profesinya secara profesional dan menjunjung tinggi hukum.
“Pesan saya kepada advokat yang baru disumpah,”Bangun Profesionalisme dan jaga integritas dan menjunjung tinggi hukum.”
Sarpin juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung memberikan dukungan penuh terhadap penegakan integritas di lingkungan peradilan. Sanksi tegas akan diberikan bagi hakim yang melanggar aturan, termasuk menerima imbalan dalam penanganan perkara.
“Jangankan menerima uang banyak, menerima Rp.100 ribu saja bisa dipecat. Jadi jangan main-main dengan perkara,” tegasnya.
Menurutnya, hakim dalam memutus perkara harus berpegang pada fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan serta berusaha mencari kebenaran hukum secara objektif.
“Kita berusaha memperbaiki diri dan mencari kebenaran yang sesungguhnya. Hakim ketika memutus perkara melakukan ijtihad berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” pungkasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)

