Propam Polda Banten Permudah Layanan Pengaduan Masyarakat Melalui QR Code dalam Talkshow Radio Serang Gawe
GERBANGPATRIOT.COM, Serang – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menghadirkan inovasi layanan pengaduan berbasis digital melalui QR Code. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan talkshow yang disiarkan di Radio Serang Gawe bersama penyiar Radio Ratu pada Rabu (01/04).
Dalam talkshow tersebut, Kasubbag Yanduan Propam Polda Banten, Kompol Nurlaela, S.H., M.H., menjelaskan bahwa layanan pengaduan masyarakat melalui QR Code ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan akses pelaporan kepada masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntabel.
“Melalui QR Code ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung. Ini adalah bentuk transformasi digital Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Kompol Nurlaela.
Ia menambahkan bahwa sistem ini juga terintegrasi langsung dengan pusat sistem Divpropam Mabes Polri sehingga setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, PS Kaurmonev Subbag Yanduan Propam Polda Banten, Ipda Muhammad Abdul Roni, S.H., menjelaskan mekanisme penggunaan layanan tersebut.
“Masyarakat cukup melakukan scan QR Code, kemudian mengisi data identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta melampirkan bukti pendukung. Setelah itu laporan dikirim dan akan mendapatkan nomor tiket untuk memantau perkembangan laporan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa layanan ini terbuka untuk berbagai kalangan, baik masyarakat umum (WNI), warga negara asing (WNA), keluarga korban, kuasa hukum, hingga anggota Polri sendiri dalam konsep whistleblower system.
“Keunggulan sistem ini adalah meminimalisir intervensi oknum, meningkatkan transparansi, serta memungkinkan pelapor memantau proses penanganan aduannya secara real-time,” tambahnya.
Melalui kegiatan talkshow ini, diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan pengaduan Propam Polri berbasis QR Code sebagai sarana menyampaikan keluhan atau laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Di akhir kegiatan, Kompol Nurlaela mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan adanya pelanggaran.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memastikan setiap laporan akan diproses secara profesional dan proporsional,” tutupnya. (lsi)
Sumber : Bidhumas
@gerbangpatriot

