BPK Temukan Catatan Administratif, Kemenag Banten Perketat SPJ

GERBANGPATRIOT.COM, Kota Serang — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten menunjukkan temuan yang relatif kecil dan bersifat administratif. Hal ini mendorong Kemenag Banten untuk memperkuat evaluasi, khususnya dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Banten, H. Mokhammad Apipi, S.E., M.AB, mengatakan sebagian besar catatan BPK masih dapat diverifikasi dan diselesaikan dalam waktu singkat.

“Alhamdulillah tidak banyak persoalan yang ditemukan oleh BPK. Semuanya masih bisa kami verifikasi dan selesaikan, terutama dalam penyusunan laporan dan SPJ kegiatan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, tindak lanjut atas hasil audit tersebut ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu dan telah dilaporkan kepada pimpinan Kanwil.

Adapun beberapa temuan yang muncul di antaranya terkait administrasi perjalanan dinas, seperti kelengkapan bukti pengeluaran transportasi. Apipi menjelaskan, hal tersebut lebih disebabkan kelalaian administratif, seperti struk bahan bakar minyak (BBM) yang tercecer.

“Ini lebih ke administrasi. Mungkin bukti transportnya tercecer, sehingga diminta pengembalian oleh yang bersangkutan. Nilainya tidak besar dan bukan karena tidak ada pertanggungjawaban,” jelasnya.

Sebagai langkah evaluasi, Kemenag Banten kini memperketat mekanisme penyusunan SPJ agar lebih tertib dan akuntabel. Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah memastikan tidak ada lagi pengajuan perjalanan dinas ganda dalam waktu yang sama.

“Sekarang sistemnya sudah lebih baik. Tidak ada lagi perjalanan dinas yang double dalam satu hari di dua tempat berbeda,” katanya.

Selain itu, pembenahan juga dilakukan pada aspek administrasi penggunaan barang milik negara, seperti kendaraan dinas melalui mekanisme Surat Izin Penggunaan (SIP) dan alih status antar satuan kerja.

Di sisi lain, Aap juga menyinggung terkait kebijakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus hukum. Ia menegaskan, selama belum ada putusan hukum tetap (inkrah) dan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, ASN tersebut masih berhak menerima gaji pokok.

“Gaji tetap diberikan selama belum ada SK pemberhentian. Namun tunjangan tidak diberikan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat keputusan yang mewajibkan pengembalian gaji, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan.

Dengan temuan yang minim tersebut, Kanwil Kemenag Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan administrasi, khususnya dalam penyusunan SPJ agar lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

(Yuyi Rohmatunisa)