Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti dari 63 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

GERBANGPATRIOT.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., dan dihadiri unsur TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Surayadi Sembiring mengucapkan syukur atas terselenggaranya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara, yang terdiri atas 17 perkara narkotika, 22 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL dan Kamnegtibum), serta 24 perkara orang dan harta benda (Orhada).

“Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” kata Surayadi.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberantas peredaran narkotika, serta menekan potensi tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Surayadi juga mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan, TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, dan seluruh instansi terkait dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta semakin memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Surayadi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum dengan rincian sebagai berikut:

  • Narkotika jenis sabu seberat 783,0012 gram;
  • Narkotika jenis ganja seberat 262,9928 gram;
  • Tembakau sintetis seberat 16,1295 gram;
  • Obat Hexymer sebanyak 7.139 butir;
  • Obat Tramadol sebanyak 6.664 butir;
  • Trihexyphenidyl, Mersi Reklona, Lorazepam, dan obat-obatan lainnya sebanyak 2.660 butir;
  • Senjata api rakitan, amunisi, airsoft gun beserta perlengkapannya;
  • Bahan peledak (handak) sekitar 5 kilogram beserta perlengkapannya;
  • Barcode MyPertamina, jeriken, selang, dan peralatan penyalahgunaan BBM;
  • Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 3.344 lembar beserta koper penyimpanannya;
  • Delapan unit telepon genggam berbagai merek;
  • Alat hisap narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya;
  • Berbagai pakaian dan perlengkapan terkait perkara perlindungan anak;
  • Barang bukti lainnya berupa flashdisk, golok, kunci letter T, obeng, kunci magnet modifikasi, cairan kimia perusak lubang kunci, serta alat bantu tindak pidana lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dihancurkan menggunakan alat pemotong, diblender, maupun cara lain yang disesuaikan dengan jenis barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tegas Surayadi.(denni)