LSPP1 SMKN 1 Kota Serang Perkuat Kompetensi Siswa
GERBANGPATRIOT.COM, Kota Serang – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 1 Kota Serang terus mendorong peningkatan kualitas lulusan melalui pelaksanaan uji kompetensi bagi siswa. Melalui sertifikasi tersebut, kemampuan siswa dapat diakui secara nasional dan menjadi nilai tambah saat memasuki dunia kerja.
Ketua LSP SMKN 1 Kota Serang, Namiroh, M.Pd, mengatakan LSP merupakan lembaga independen yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi di lingkungan sekolah.
“LSP merupakan perpanjangan tangan dari BNSP dalam melaksanakan uji kompetensi. Jika siswa dinyatakan kompeten, mereka akan memperoleh sertifikat yang diterbitkan melalui BNSP dan diakui secara nasional,” kata Namiroh kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, setiap siswa mengikuti asesmen sesuai jurusan dan klaster kompetensi yang dipilih. Sebelum pelaksanaan ujian, peserta harus melengkapi Permohonan Materi Uji Kompetensi (MUK) yang telah disesuaikan dengan bidang keahlian masing-masing.
Dalam proses penilaian, siswa diuji oleh asesor yang telah memiliki sertifikat resmi dari BNSP. Karena itu, tidak semua tenaga pendidik dapat bertindak sebagai penguji kompetensi.
“Yang melakukan asesmen adalah tim asesor yang sudah bersertifikat dari BNSP. Hanya mereka yang memiliki sertifikat asesor yang berwenang melakukan pengujian,” ujarnya.
Namiroh menjelaskan, sertifikat kompetensi yang diperoleh siswa berlaku selama tiga tahun. Sertifikat tersebut memuat unit-unit kompetensi yang telah berhasil dicapai peserta dan menjadi bukti pengakuan kompetensi secara nasional.
“Masa berlaku sertifikat kompetensi selama tiga tahun. Di dalamnya tercantum unit kompetensi yang telah dicapai siswa sesuai klaster yang diambil,” jelasnya.
Ia menambahkan, lisensi LSP memiliki masa berlaku lima tahun, sedangkan lisensi asesor berlaku tiga tahun dan harus diperbarui setelah masa berlakunya berakhir.
Saat ini, LSP P1 yang masih aktif di wilayah Banten antara lain SMKN 1 Kota Serang serta SMKN 3 Kota Serang. Sementara sejumlah sekolah lain tidak lagi memperpanjang lisensi lembaga sertifikasinya.
Namiroh berharap sertifikat kompetensi yang dimiliki siswa dapat meningkatkan daya saing lulusan di dunia industri dan dunia kerja.
“Dengan adanya sertifikat kompetensi yang diakui industri, siswa memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan sesuai bidang keahlian yang dimiliki. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja,” tutupnya.
(Yuyi Rohmatunisa)

