Pakar Hukum Tata Negara UMY: Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Harus Berlandaskan Dasar Hukum yang Jelas

GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta – Isu penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik menyusul pelimpahan penanganan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkembangan tersebut tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai kewenangan antarpenegak hukum, tetapi juga menimbulkan diskursus mengenai kepastian hukum dan batas kewenangan lembaga penegak hukum dalam perspektif hukum tata negara.

Menanggapi polemik tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, S.H., M.Si., menilai bahwa perdebatan yang berkembang di masyarakat tidak seharusnya berhenti pada persoalan lembaga mana yang paling berwenang menangani perkara.

“Hal yang jauh lebih mendasar dalam momentum ini adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dalam tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Biantara kepada Humas UMY, Kamis (16/7).

Menurutnya, dalam konsep negara hukum yang sehat, kejelasan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan antarlembaga penegak hukum merupakan pilar utama. Tanpa transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, pelimpahan perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum justru berpotensi mencederai asas kepastian hukum.

Biantara menjelaskan bahwa dalam negara hukum, legitimasi suatu tindakan tidak lahir dari kesepakatan antarinstansi ataupun praktik kelembagaan yang berkembang, melainkan dari kepatuhan terhadap kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Oleh karena itu, kepastian dasar hukum menjadi prinsip yang tidak dapat diabaikan dalam setiap proses penegakan hukum.

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan implementasi asas legalitas sebagai fondasi negara hukum _(rechtsstaat)._ Kejelasan dasar hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan agar tidak melampaui ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap tindakan penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis maupun kepada publik.

“Dalam konsep negara hukum _(rechtsstaat),_ setiap tindakan dan keputusan lembaga penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas sebagai implementasi asas legalitas. Kejelasan dasar hukum memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, membatasi penggunaan kewenangan agar tidak melampaui batas yang telah ditentukan, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan penegakan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Biantara menilai polemik pengalihan penanganan perkara tersebut menjadi pengingat akan pentingnya pembagian kewenangan yang tegas antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, setiap institusi hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi maupun undang-undang.

“Pembagian kewenangan harus dijalankan berdasarkan prinsip atribusi kewenangan, yaitu setiap lembaga hanya bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang. Koordinasi memang penting, tetapi koordinasi tidak boleh mengubah ataupun memperluas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum,” kata Biantara.

Ia menambahkan, kejelasan pembagian kewenangan juga merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum. Apabila masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antarinstansi, menurutnya hal tersebut menjadi sinyal bahwa regulasi yang ada masih memerlukan penyempurnaan.

Namun, penyempurnaan tersebut bukan untuk memberikan kewenangan baru kepada lembaga tertentu, melainkan memastikan setiap institusi bekerja sesuai dengan batas kewenangan yang telah ditetapkan.

“Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat _constitutional fidelity,_ yaitu kepatuhan setiap lembaga terhadap kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang. Evaluasi tidak harus selalu menghasilkan lembaga atau kewenangan baru, tetapi memastikan setiap institusi bekerja dalam batas kewenangannya sehingga tidak terjadi perluasan kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik,” tegasnya. (lsi)

Sumber : Humas UMY