Ditreskrimsus Polda Banten Ringkus Pelaku Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Serang – Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU terkait dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologis kejadian tersebut.

“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September Tahun 2026, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September Tahun 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujarnya pada Kamis (01/10).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
– 1 buah kunci alat berat excavator merek Kobelco
– 1 karung batu bara hasil pertambangan,
– 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Atas perbuatannya Tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta,” terangnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya. (lsi)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

Wagub Dimyati Dorong Festival Anak Saleh Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda
Dorong Ekonomi Daerah, Wagub Banten Dimyati: Kemajuan Wisata Ada di Tangan Generasi Penerus
Jembatan Leuwi Kukuk Dibangun Swadaya, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Gotong Royong Warga
Dekatkan Akses Medis, Warga Banten Selatan Kini Bisa Cuci Darah di RSUD Malingping
Apresiasi Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo, Gubernur Banten Andra Soni: Pendidikan Putus Rantai Kemiskinan
Program Bang Andra Dirasakan Masyarakat, Pembangunan Jalan Desa di Pemprov Banten Dilanjutkan
Soroti Pembangunan Infrastruktur, AMP3 Pandeglang Desak DPUPR Lakukan Pemeriksaan
HUT ke-5 Porwan Pandeglang, Pererat Sinergi Insan Pers dan Pemda

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Ringkus Pelaku Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak

Rabu, 30 September 2026 - 17:38 WIB

Wagub Dimyati Dorong Festival Anak Saleh Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda

Rabu, 30 September 2026 - 17:30 WIB

Dorong Ekonomi Daerah, Wagub Banten Dimyati: Kemajuan Wisata Ada di Tangan Generasi Penerus

Rabu, 30 September 2026 - 17:30 WIB

Jembatan Leuwi Kukuk Dibangun Swadaya, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Gotong Royong Warga

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Dekatkan Akses Medis, Warga Banten Selatan Kini Bisa Cuci Darah di RSUD Malingping

Berita Terbaru