Didemo soal Proyek Rp8,8 Miliar SMKN 15, Kepala KCD Pandeglang: Salah Sasaran

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang — Aksi unjuk rasa yang dilakukan Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Pandeglang pada Senin (12/10/2026) menyoroti proyek pembangunan SMKN 15 Pandeglang senilai Rp8,8 miliar. Menanggapi aksi tersebut, Kepala KCD Pandeglang, Dede, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut dinilai salah sasaran karena pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek.

“Aksi demo tadi salah sasaran. Seharusnya ke dinas provinsi karena saya tidak tahu-menahu terkait anggaran. Baru sekarang saya mengetahui hal ini dari rekan-rekan yang berunjuk rasa. Saya juga hanya sebagai penerima manfaat. Kepala sekolahnya pun sudah saya panggil,” ujar Dede kepada awak media seusai aksi.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi KCD Pandeglang sebagai penerima manfaat proyek, bukan sebagai pihak yang mengelola anggaran. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini, proses pengadaan, penetapan pemenang tender, kontrak, adendum, hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berada dalam lingkup kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp8.818.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan nilai HPS sebesar Rp8.809.528.152,44. Adapun perusahaan yang disebut sebagai pemenang pengadaan adalah CV Suci Pratama.

P3B Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Waktu Pelaksanaan

Sebelumnya, massa P3B yang dipimpin koordinator lapangan Arip alias Ekek menyampaikan sejumlah tuntutan terkait transparansi dan pelaksanaan proyek pembangunan SMKN 15 Pandeglang.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan ketidaksesuaian waktu pelaksanaan proyek, yakni dari 120 hari menjadi 136 hari, atau terdapat selisih 16 hari. Massa juga mempertanyakan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa sejumlah poster berisi tuntutan, antara lain “Blacklist CV Suci Pratama”, “Kabid SMK Jangan Saling Lempar!”, dan “Bongkar Proyek Disdikbud”.

Tuntutan tersebut mencerminkan desakan massa agar pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan proyek, termasuk aspek administrasi, jadwal pekerjaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

P3B Desak Transparansi dan Audit Investigatif

Dalam surat terbukanya, P3B menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Pertama, membuka informasi mengenai kontrak, adendum, dan laporan progres fisik proyek sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Kedua, mendesak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing guna menelusuri dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek.

Ketiga, meminta Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Keempat, mendesak pemberian sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) terhadap CV Suci Pratama dan konsultan pengawas apabila pelanggaran terbukti sesuai ketentuan yang berlaku.

P3B menilai keterbukaan dokumen dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang diperlukan agar pelaksanaan proyek pembangunan sekolah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Dindikbud Banten Belum Memberikan Keterangan Resmi

Dengan adanya klarifikasi dari Kepala KCD Pandeglang, perhatian terhadap persoalan proyek SMKN 15 Pandeglang kini tertuju pada Dindikbud Provinsi Banten, khususnya pihak yang menangani pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Namun, dugaan penyimpangan maupun pelanggaran prosedur masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan, kontrak, adendum, laporan progres pekerjaan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, Dindikbud Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.

Redaksi akan berupaya memperoleh klarifikasi dari Dindikbud Provinsi Banten, pihak pelaksana proyek, dan konsultan pengawas guna memastikan informasi yang disajikan secara berimbang.(dni)

Berita Terkait

Cetak Pelajar Berkarakter Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045, Kapolres Pandeglang Edukasi Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMAN 1 Pandeglang
Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 8 PNS Polri TMT 1 Oktober 2026
Diikuti Empat Ribu Peserta, Senam Bersama Meriahkan Peringatan HUT Ke-26 Provinsi Banten
Membanggakan! Pandeglang Boyong Berbagai Juara Lomba pada HUT Banten ke-XXVI
Apresiasi Karya Kreatif Banten, Gubernur Banten Andra Soni Targetkan UMKM dan Wastra Lokal Bersaing di Kancah Global
Depresi Masalah Keluarga, Ibu Hamil 6 Bulan di Menes Nyaris Bunuh Diri, Diselamatkan Warga dan RPM
Sekda Banten Ajak ASN Hidup Sehat dan Peduli Sesama Lewat Gemilang Korpri Night Run 2026
MEMPRIHATINKAN! Lapangan Basket Alun-alun Pandeglang Beralih Fungsi Jadi Wahana Mainan Anak dan Lapak PKL

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Cetak Pelajar Berkarakter Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045, Kapolres Pandeglang Edukasi Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMAN 1 Pandeglang

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 8 PNS Polri TMT 1 Oktober 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Diikuti Empat Ribu Peserta, Senam Bersama Meriahkan Peringatan HUT Ke-26 Provinsi Banten

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Membanggakan! Pandeglang Boyong Berbagai Juara Lomba pada HUT Banten ke-XXVI

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Apresiasi Karya Kreatif Banten, Gubernur Banten Andra Soni Targetkan UMKM dan Wastra Lokal Bersaing di Kancah Global

Berita Terbaru