GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Kamis (22/10/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum terdakwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam duplik yang disampaikan, Tim Advokat LBH Peradi Profesional selaku penasihat hukum Gabriel menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam surat tuntutan dan replik JPU. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa sejumlah uraian jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Berdasarkan keterangan LBH Peradi Profesional, terdapat empat poin utama yang menjadi keberatan tim penasihat hukum.
Pertama, tim kuasa hukum menilai surat tuntutan dan replik JPU tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kedua, mereka mempersoalkan pencantuman keterangan saksi yang menurut mereka tidak pernah diperiksa di hadapan majelis hakim.
Ketiga, tim kuasa hukum juga menyoroti pencantuman keterangan ahli yang disebut tidak pernah disampaikan dalam persidangan. Keempat, mereka menilai JPU tidak mempertimbangkan keterangan ahli hukum pidana, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H., yang menurut mereka telah diperiksa secara sah di hadapan majelis hakim.
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam menjatuhkan putusan.
Persoalkan Penerapan Hukum
LBH Peradi Profesional juga berpandangan bahwa perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan pembinaan, bukan pemidanaan. Dalam argumentasinya, tim kuasa hukum merujuk pada Pasal 613 ayat (3) KUHP dan menyoroti nilai kerugian yang mereka sebut relatif kecil, yakni berkisar puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
Menurut tim penasihat hukum, penanganan perkara dengan nilai kerugian tersebut perlu mempertimbangkan proporsionalitas penegakan hukum serta penggunaan anggaran negara.
Selain itu, LBH Peradi Profesional menilai penanganan perkara Gabriel perlu dikaji dengan memperhatikan prinsip keadilan, khususnya bagi masyarakat yang berada dalam posisi rentan.
Dalam keterangannya, lembaga tersebut juga mengaitkan perkara ini dengan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya penegakan hukum yang melindungi masyarakat lemah.
LBH Peradi Profesional turut menyebut Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, memantau jalannya persidangan Gabriel di PN Jakarta Utara pada Selasa (20/10/2026).
Minta Terdakwa Dibebaskan
Tim penasihat hukum menyatakan bahwa bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, menurut penilaian mereka, tidak cukup untuk membuktikan Gabriel melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang dinilai adil dengan membebaskan Gabriel Lumbantoruan dari dakwaan dan tuntutan hukum.
Namun, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah agenda pembacaan duplik selesai, rangkaian pembuktian serta penyampaian tanggapan antara pihak penuntut umum dan penasihat hukum dinyatakan rampung.
Majelis hakim PN Jakarta Utara dijadwalkan membacakan putusan atau vonis dalam perkara tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2026.(rel)
Sumber: LBH Peradi Profesional.















