GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyampaikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum di SMA CMBBS serta pembangunan fasilitas di SMKN 15 Pandeglang. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Pandeglang, Dede Rukhyati, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten sesuai kewenangannya.
Koordinator P3B, Arip alias Ekek, menyampaikan dugaan tersebut setelah melakukan penelusuran lapangan. Pernyataan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor KCD Pendidikan Wilayah Pandeglang, Selasa (27/10/2026).
Terkait pengadaan makan dan minum di SMA CMBBS tahun anggaran 2025–2026, P3B menduga terdapat ketidaksesuaian anggaran, kualitas pengadaan, serta mekanisme penunjukan penyedia. P3B meminta dokumen perencanaan anggaran dibuka untuk memastikan transparansi penggunaan dana.
Dede Rukhyati menyatakan KCD Pendidikan Wilayah Pandeglang tidak memiliki kewenangan langsung atas pengadaan tersebut. Menurutnya, pengelolaan SMA CMBBS mengacu pada ketentuan khusus dan berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Sementara itu, P3B juga mempertanyakan pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), perpustakaan, dan bengkel di SMKN 15 Pandeglang yang dikerjakan oleh CV Suci Pratama. P3B menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan kondisi fisik bangunan.
Kepala SMKN 15 Pandeglang, Rohmat, mengatakan pihak sekolah merupakan penerima manfaat pembangunan dan tidak menangani teknis pelaksanaan proyek. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai proses pembangunan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, termasuk pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Rohmat juga menyatakan terbuka terhadap kritik apabila ditemukan kekurangan pada bangunan sekolah. Menurutnya, masukan dari masyarakat diperlukan agar fasilitas pendidikan dapat memenuhi kebutuhan siswa.
Atas dugaan tersebut, P3B menyampaikan lima tuntutan, antara lain meminta keterbukaan dokumen pengadaan makan dan minum SMA CMBBS, mendorong pemeriksaan dokumen proyek SMKN 15 Pandeglang oleh aparat penegak hukum, serta meminta Gubernur Banten mengevaluasi kinerja KCD Pendidikan Wilayah Pandeglang.
Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan P3B masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.(dni)















