GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Kapanewon Depok, Sleman, menghadirkan inovasi REKAT DEPOK untuk mempermudah pelayanan rekomendasi pemanfaatan tanah kalurahan melalui sistem digital terintegrasi.
Inovasi REKAT DEPOK atau Rekomendasi Tanah Kalurahan Terintegrasi Kapanewon Depok tersebut diperkenalkan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas administrasi pelayanan publik.
Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Sasana Wicara lantai II Kantor Kalurahan Condongcatur, Senin (2/11/2026), pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan dihadiri Plt Lurah Condongcatur Budi Arto, S.IP., M.AP., Carik Riska Dian Nur Lestari, serta para kasi, kaur, dan staf terkait.
Hadir sebagai narasumber Kepala Jawatan Praja Kapanewon Depok Feri Ferdian, S.IP., M.IDS., M.AP., didampingi Penata Kelola Pemerintahan Sri Amelia Mufti, S.IP.
Dalam sambutannya, Budi Arto menyampaikan dukungan terhadap penerapan REKAT DEPOK sebagai langkah memperbaiki tata kelola pemanfaatan tanah kalurahan.
“Kami mendukung sepenuhnya penyusunan rekomendasi Panewu dalam pemanfaatan tanah kalurahan melalui aplikasi REKAT,” tegas Budi Arto.
Ia berharap inovasi tersebut mampu menghadirkan pengelolaan administrasi yang tertib, transparan, akuntabel, sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui inovasi ini, proses pemberian rekomendasi Panewu diharapkan menjadi lebih efektif dan memiliki kepastian prosedur,” tambahnya.
Menurut Budi, kemudahan pelayanan harus berjalan beriringan dengan optimalisasi pemanfaatan tanah kalurahan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan.
Sementara itu, Feri Ferdian menjelaskan REKAT DEPOK mengintegrasikan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, verifikasi administratif, hingga penyiapan rekomendasi Panewu melalui sistem digital.
“Pemohon nantinya dapat mengajukan rekomendasi pemanfaatan tanah kalurahan secara daring tanpa harus menjalani proses administrasi secara manual,” jelas Feri.
Dalam aplikasi tersebut, pemohon mengisi identitas, data penyewa, lokasi tanah, luas lahan, klasifikasi, serta rencana pemanfaatan tanah.
Selanjutnya, pemohon mengunggah persyaratan PDF berupa surat permohonan, peraturan lurah, peraturan BPKal, serta surat Forum Penataan Ruang Kabupaten Sleman.
Setelah berkas diterima, petugas melakukan verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian persyaratan sebelum melanjutkan tahapan pemeriksaan.
Apabila diperlukan, petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan dokumentasi foto dan informasi lokasi menggunakan teknologi geotagging sebagai bahan telaah.
“Hasil pemeriksaan lapangan menjadi bahan Jawatan Praja untuk menyiapkan rekomendasi Panewu sesuai kewenangan yang berlaku,” papar Feri.
Keunggulan lainnya, seluruh dokumen tersimpan secara digital sehingga mempermudah pencarian arsip, pengawasan, koordinasi, serta penelusuran riwayat setiap permohonan.
Pemohon juga dapat memantau perkembangan pengajuan menggunakan nomor registrasi, sedangkan pemberitahuan diterima, diperbaiki, atau ditolak disampaikan melalui email.
Feri menyebut lima keunggulan REKAT DEPOK meliputi digitalisasi pelayanan, arsip terintegrasi, verifikasi terstandar, pemeriksaan geotagging, serta transparansi dan akuntabilitas administrasi.
“Digitalisasi bukan sekadar menggunakan teknologi, tetapi membangun tata kelola administrasi yang tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Jagabaya Condongcatur Rudi Antariksawan menyambut positif inovasi tersebut, tetapi menekankan perlunya standar operasional prosedur agar penerapannya berjalan konsisten.
Ia menilai setiap tahapan, mulai penerimaan permohonan, pemeriksaan berkas, verifikasi, hingga tindak lanjut, harus memiliki pembagian tanggung jawab jelas.
Dukungan juga disampaikan Kaur Pangripta Wahyu Nurendra, S.AP., dan Kaur Tata Laksana Andree Setiawan, S.H.I., yang menyatakan kesiapan mendukung penerapan aplikasi.
Sebagai tindak lanjut, Budi Arto akan mengagendakan rapat koordinasi internal untuk membahas SOP, pembagian tugas, kesiapan SDM, dan pembentukan tim pelaksana.
Rapat tersebut juga membahas penerbitan surat keputusan tim pelaksana agar seluruh petugas memahami kewenangan serta tanggung jawab masing-masing.
Ke depan, REKAT DEPOK berpeluang dikembangkan menjadi basis data digital dan spasial yang memuat lokasi, luas, klasifikasi, serta riwayat pemanfaatan tanah kalurahan.
Melalui koordinasi Kapanewon Depok dan pemerintah kalurahan, inovasi ini diharapkan memperkuat kepastian administrasi sekaligus mendukung pemanfaatan tanah secara optimal bagi masyarakat.(ady)















